Gunakan Anggaran 2024 Untuk Rehab Kantor, KIP Aceh Tengah Berpotensi Langgar UU No 1 Tahun 2004

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Pengunaan Anggaran di tahun 2024 untuk perehaban kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah yang di laksanakan pada Tahun 2025, berpotensi melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal ini diterangkan Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 11 ayat 2 menyebutkan, bahwa anggaran yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran tidak bisa digunakan lagi kecuali jika masuk dalam mekanisme carry over atau perpanjangan melalui perubahan anggaran.

Di pasal 31 juga di tegaskan Bahwa dana yang telah di alokasikan dalam satu tahun anggaran tidak boleh di gunakan untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya tampak proses yang sah.

Sementara itu sekertaris KIP Aceh Tengah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melaksanakan kegiatan perehapan kantor dengan anggaran tahun 2024.

“Ia kita ada perahapan anggaran 80 juta, itu kegiatan 2024 mengunakan anggaran APBN, tapi baru sempat dikerjaan sekarang (2025), ” Ujar Sofian Sekertaris KIP Aceh Tengah kepada line1.News , Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:  Rutan Kelas I Medan Sembelih 10 Hewan Kurban, Suasana Idul Adha Membara di Balik Jeruji!

Terpisah Sadikin Arisko Aktivis yang tergabung di Aliansi Masyarakat Gayo mengatakan, Dalam PMK No. 190/PMK.02/2022, juga di jelaskan tentang Pengelolaan Belanja Modal Pemerintah pusat.

“Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan belanja modal, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Belanja modal mencakup pengadaan aset tetap seperti gedung, infrastruktur, dan peralatan,” Jelasnya.

Dalam PMK tersebut lanjut Sadikin, Prinsip Belanja modal harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, kecuali untuk proyek multiyears yang telah mendapat persetujuan.

“Jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana belanja modal, seperti keterlambatan penyelesaian proyek atau ketidaksesuaian dengan peruntukan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, finansial, atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Terkait

#Pandu Wandinata : Tanamkan Rasa Peduli Generasi Muda Simeulue #
DPC Gerindra Kota Langsa Salurkan Bantuan Sembako dari Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani ke Dayah, Pesantren, dan Masyarakat Sekitar
Pemko Langsa Salurkan Bantuan Tunai Untuk Seluruh Masyarakat Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan yang Hadir dan Peduli pada Atlet Indonesia
Ucapan Wakil Bupati Aceh Tengah Dinilai Rendahkan Media Lokal, Wartawan Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
KAKI Aceh Desak Evaluasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 yang Tidak Patuh Instruksi Gubernur Terkait Banjir Bandang
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Gubernur Pramono Buka Muswil PKB Jakarta Optimis Berkembang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00

Kunjungan Rutin ke Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Aertembaga Dua Tekankan Ketertiban Umum

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:53

Polsek Tanjung Morawa Salurkan Sembako untuk Jemaat GKPS Terdampak Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:39

HRD dan Pejabat Kementerian PU Tinjau Pekerjaan Jembatan Bailey di Kutablang * Pekerjaan Dipacu Siang dan Malam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:25

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:03

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Bali Tetap Resilien, Topang Pertumbuhan Ekonomi di Atas Nasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:44

Tongkat Komando Dandim 1310/Bitung Beralih, Letkol Inf I Dewa Made Dharmawan Juniarta Resmi Gantikan Letkol Czi Hanif Tupen

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:10

Semangat Solidaritas Bangsa, Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:32

Kejaksaan Negeri Bitung Gelar Senam Pagi Bersama Guna Tingkatkan Kebugaran Pegawai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x