RSUD Muyang Kute Terancam Turun ke Tipe D “Pemerintah Diminta Tarik ASN Kompeten dan Evaluasi Manajemen”

- Editor

Senin, 30 Juni 2025 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah | TribuneIndonesia.com

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, terancam mengalami penurunan status dari tipe C ke tipe D jika tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh. Ancaman ini mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Minimnya fasilitas ruang rawat intensif, ketersediaan obat-obatan yang sering kosong, hingga kebersihan ruangan yang dinilai tidak layak menjadi sorotan publik. Masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait menurunnya mutu layanan dasar yang diberikan oleh RSUD Muyang Kute.

Salah seorang masyarakat Bener Meriah, Husra, menilai bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya sarana dan prasarana, melainkan juga pada lemahnya manajemen dan buruknya tata kelola. Ia menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera melakukan reformasi besar-besaran di tubuh manajemen rumah sakit.

“Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. ASN yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pelayanan kesehatan harus ditarik kembali ke rumah sakit. Jangan justru membiarkan direktur rumah sakit mempertahankan kolega-koleganya yang jelas-jelas memperburuk kondisi,” tegas Husra.

Ia juga menyoroti pola kepemimpinan di RSUD Muyang Kute yang dinilai lebih mengedepankan loyalitas pribadi dibanding profesionalisme. Beberapa tenaga kesehatan berpengalaman justru dipindahkan. Ditambah lagi kasus Direktur yang belum ada putusan di Kajari Bener Meriah, dianggap juga dapat menganggu kinerja.

Baca Juga:  DLHK Aceh Tenggara Bagikan Tong Sampah Baru, Warga Sambut Antusias

Sesuai Perpres 59/2024, penerapan KRIS mencakup standarisasi fasilitas fisik, pengelolaan sumber daya manusia, hingga sistem mutu pelayanan yang terintegrasi sebagai bagian dari penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila tidak segera berbenah, RSUD Muyang Kute berpotensi tidak hanya turun status, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik.

Dian Aksara, pengamat kebijakan publik dan kesehatan, menilai krisis ini tidak bisa dibiarkan berlarut. “Pemerintah daerah harus segera mengambil alih arah reformasi rumah sakit. Evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, bukan karena pertimbangan kedekatan pribadi,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin mendekati batas tenggat implementasi KRIS pada pertengahan 2025, masyarakat berharap Pemkab Bener Meriah segera mengambil langkah strategis dan berani demi menyelamatkan rumah sakit kebanggaan daerah ini dari degradasi layanan dan penurunan status.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Muyang Kute, dr. Sri Tabahati, belum membuahkan hasil. Sejak dikirim pesan melalui WhatsApp pada Senin (30/6), tanda centang hanya satu. Panggilan telepon juga tidak aktif.

Ketika dimintai tanggapan, salah satu anggota DPRK Bener Meriah menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan RSUD Muyang Kute ke rapat bersama Komisi D untuk segera dibahas secara resmi. (Ct075)

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Deli Serdang Rancang Strategi Inovasi Berbasis Riset
Lom Lom Suwondo Sambut Jamaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Makna Haji Mabrur
Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Berita ini 633 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:27

Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:11

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Berita Terbaru

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x