Caption : Gubernur Aceh Muzakir Manaf Berjabat tangan bersama Gubernur SUMUT Muhammad Bobby NST, disaksikan Mensesneg dan Mensesneg (17/6/25).
Jakarta | TribuneIndonesia.com
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi menyepakati penyelesaian sengketa atas empat pulau yang selama ini menjadi polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Rapat terbatas tersebut berlangsung di Wisma Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025, sebelum Presiden Prabowo bertolak menuju Rusia untuk memenuhi undangan kenegaraan dari Presiden Vladimir Putin. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga bertindak sebagai saksi penandatanganan.
Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Gubernur Muzakir dan Gubernur Bobby, kedua belah pihak menyetujui bahwa empat pulau yang dipermasalahkan—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Penyelesaian ini mendasarkan pada dokumen historis yang sah, yakni Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara kedua provinsi yang ditetapkan pada 24 November 1992.
“Kesepakatan ini lahir dari musyawarah dan semangat kebangsaan, sebagai bentuk kedewasaan daerah dalam menyelesaikan perbedaan secara konstitusional dan damai,” ujar Mendagri Tito Karnavian usai penandatanganan. (Dikutip dari kompas)
Presiden Prabowo dalam arahannya juga mengapresiasi langkah kedua gubernur yang menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menjaga keutuhan NKRI. Ia menekankan bahwa stabilitas dan kepastian wilayah administratif menjadi bagian penting dalam memperkuat pembangunan daerah.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, serta dapat memperkuat hubungan sosial dan ekonomi antarwilayah di kawasan perbatasan.
Redaksi