Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Sabtu malam (31/05/2025) berubah menjadi mimpi buruk bagi para pelaku kejahatan di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Dalam operasi yang mencekam dan penuh risiko, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., serta jajaran personel Polsek Sunggal, menggempur sarang narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Bertindak atas informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Sei Mencirim, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Dalam penggerebekan yang menegangkan tersebut, dua pelaku berhasil dibekuk: SD (38), warga Lidah Tanah dan WW (45), warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti yang mencengangkan—satu unit sepeda motor, sebuah kampak tajam, satu buah starban, satu buah panah, dan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Tempat persembunyian mereka, yang juga menjadi pusat aktivitas haram, langsung dibakar di tempat sebagai bentuk pemutusan rantai peredaran narkotika.
“Semua barak dan sarang narkoba dibakar habis saat penggerebekan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus total jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal,” tegas Kapolsek Sunggal dengan sorot mata tajam.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sunggal guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Operasi ini menjadi sinyal keras bagi para pengedar: Polsek Sunggal tidak akan memberi ampun bagi pelaku perusak generasi bangsa!
Ilham Tribuneindonesia.com