Kutacane – TribuneIndonesia.com
Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Empat pria warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah, berhasil diamankan saat tengah menggunakan sekaligus bertransaksi sabu di sebuah kebun pisang, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SP (23), S (42), SS (37), dan MSA (37). Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar serta perlengkapan yang digunakan untuk pesta narkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan:
1 bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 3,42 gram
2 bungkus sabu kecil seberat bruto 0,28 gram
Uang tunai Rp375.000
2 unit handphone
1 dompet, 1 kaca pirex, 1 bong, 2 korek api
1 plastik klip sedang dan 2 pipet bening
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas transaksi narkoba di kebun warga.
“Saat anggota tiba di kebun, terlihat empat pria sedang berkumpul. Salah satunya menyelipkan sesuatu di dahan pohon pisang. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu di sekitar lokasi,” ungkap Kasi Humas.
Hasil interogasi mengungkap, SR mengakui sabu yang disembunyikan di dahan pisang adalah miliknya, sementara SP juga mengaku sebagai pemilik salah satu bungkus sabu yang ditemukan di dekat batang pisang. Para pelaku bahkan tidak membantah baru saja menggunakan sabu bersama di kebun tersebut.
Kini, keempat pria berikut barang bukti telah digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah berani melapor. Kolaborasi seperti ini penting demi mewujudkan Aceh Tenggara yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Gani)




					






						
						
						
						
						



