Ekstasi di Desa Kwala Mencirim! Ibu Rumah Tangga Ternyata Bandar Narkoba kejam!

- Editor

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | TrubuneIndonesia.com

Teror narkoba kembali menghantui Sumatera Utara. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berparas tenang ternyata menyimpan sisi gelap yang mengejutkan,menjadi bandar ekstasi di balik kehidupan sehari-harinya yang tampak biasa. Pelaku berinisial EC (43) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, dalam sebuah penggerebekan dramatis pada Sabtu (21/6/2025), pukul 10.00 WIB, di Desa Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari bisikan kelam seorang tokoh masyarakat yang menyampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa perdagangan setan berupa narkoba jenis ekstasi sedang berlangsung di desanya. Tak butuh waktu lama, Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyisiran dengan tegang.

Di tempat kejadian perkara, mata aparat terpaku pada sosok perempuan bertato di tangan kiri,ciri-ciri yang cocok dengan informasi intelijen lapangan. Tanpa banyak bicara, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan,8 butir pil ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,72 gram, disembunyikan dalam sebuah tas hitam mencurigakan.

Baca Juga:  Seret Aktor Mafia Tambang yang Menjarah Aset Negara, Lembaga PKR Surati Polda Sumut dan Mabes Polri

Saat diinterogasi, EC mengaku berdomisili di Jalan Rambutan Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat. Ia juga menyebutkan bahwa ekstasi tersebut siap diedarkan ke sejumlah titik di Desa Kwala Mencirim,sebuah rencana jahat yang nyaris berhasil jika aparat tak bertindak cepat.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. EC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,hukuman yang sebanding untuk seorang pengkhianat masyarakat.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan:

“Kami tidak akan memberi ampun! Bandar narkoba akan disapu bersih hingga ke akar-akarnya. Kami mohon dukungan penuh dari masyarakat untuk membasmi jaringan hitam ini!”

Suasana desa kini masih diselimuti ketakutan. Warga mulai mempertanyakan, berapa banyak lagi wajah-wajah polos yang menyimpan niat jahat di sekitar mereka?

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x