Ekstasi di Desa Kwala Mencirim! Ibu Rumah Tangga Ternyata Bandar Narkoba kejam!

- Editor

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | TrubuneIndonesia.com

Teror narkoba kembali menghantui Sumatera Utara. Kali ini, seorang ibu rumah tangga berparas tenang ternyata menyimpan sisi gelap yang mengejutkan,menjadi bandar ekstasi di balik kehidupan sehari-harinya yang tampak biasa. Pelaku berinisial EC (43) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, dalam sebuah penggerebekan dramatis pada Sabtu (21/6/2025), pukul 10.00 WIB, di Desa Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari bisikan kelam seorang tokoh masyarakat yang menyampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa perdagangan setan berupa narkoba jenis ekstasi sedang berlangsung di desanya. Tak butuh waktu lama, Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyisiran dengan tegang.

Di tempat kejadian perkara, mata aparat terpaku pada sosok perempuan bertato di tangan kiri,ciri-ciri yang cocok dengan informasi intelijen lapangan. Tanpa banyak bicara, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan,8 butir pil ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,72 gram, disembunyikan dalam sebuah tas hitam mencurigakan.

Baca Juga:  H Ruslan M. Daud (HRD), " Hukum Harus Setimpal Untuk Oknum TNI ( AL) Diduga Pelaku Pembunuhan Pegusaha Rental Mobil di Aceh Utara "

Saat diinterogasi, EC mengaku berdomisili di Jalan Rambutan Gg. Buntu, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat. Ia juga menyebutkan bahwa ekstasi tersebut siap diedarkan ke sejumlah titik di Desa Kwala Mencirim,sebuah rencana jahat yang nyaris berhasil jika aparat tak bertindak cepat.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. EC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,hukuman yang sebanding untuk seorang pengkhianat masyarakat.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan:

“Kami tidak akan memberi ampun! Bandar narkoba akan disapu bersih hingga ke akar-akarnya. Kami mohon dukungan penuh dari masyarakat untuk membasmi jaringan hitam ini!”

Suasana desa kini masih diselimuti ketakutan. Warga mulai mempertanyakan, berapa banyak lagi wajah-wajah polos yang menyimpan niat jahat di sekitar mereka?

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:10

Dipicu Konflik Rumah Tangga, Seorang Ayah di Bitung Nekat Ancam Nyawa Anak Sendiri

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:29

Resmikan Huntara Bupati Pijay Tegaskan Warga Bebas Pilih Skema Hunian

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:12

Yayasan Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:46

Diagnosa Obat expayeard Bernilai ratusan Juta Rupiah Di Gudang Farmasi Dinkes Agara.

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:03

Bhakti untuk Nusantara, Sulawesi Utara Tegaskan Peran Penjaga Kehormatan Bangsa di Peristiwa Merah Putih

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:39

MTsN 5 Bireuen Gelar Lomba Pidato Antar Kelas Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06

​Ribuan Pelari Padati Mapolda Sulut, Polres Bitung Unjuk Gigi di Police Run 5K 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Milad ke-79 HMI, Rico Waas Serukan Kader Kritis yang Menyala untuk Indonesia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:34

Sosial

​Sang Hantu dari Pesisir Skotlandia

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:29

Headline news

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:52

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x