PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Ramainya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa. Oknum Kepala Desa Pasirsedang diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait isu yang menyita perhatian publik tersebut.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah salah seorang warga Desa Pasirsedang, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa keluarganya menjadi korban pungutan saat menerima bantuan PKH. Ia menyebut ibunya menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta, namun diminta menyerahkan sejumlah uang oleh aparat setempat.
“Ibu saya dapat bantuan PKH Rp3,5 juta. Dari pegawai desa diminta Rp300 ribu. Setelah sampai di rumah, RT minta lagi Rp120 ribu,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).
Menurut pengakuannya, praktik pungutan tersebut tidak hanya dialami oleh keluarganya, melainkan hampir seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kampung Kubangpanjang. Besaran pungutan disebut bervariasi, tergantung jumlah bantuan yang diterima masing-masing KPM.
“Kalau bantuannya kecil dipungut Rp200 ribu, kalau besar Rp300 ribu oleh pegawai desa. Dari RT selalu diminta Rp120 ribu. Jadi total bisa sampai Rp420 ribu,” ungkapnya.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah KPM PKH di Kampung Kubangpanjang mencapai lebih dari 40 orang. Ironisnya, dugaan praktik pungutan liar itu disebut telah berlangsung lama dan terjadi hampir setiap kali bantuan sosial dicairkan.
“Dari dulu setiap dapat bantuan memang selalu dipungut oleh orang desa,” katanya.
Tak hanya pada bantuan PKH, dugaan pungutan juga terjadi pada program bantuan sosial lainnya. Pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra beberapa waktu lalu, para KPM kembali diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu per orang.
“Padahal bantuan itu sangat membantu bagi orang yang tidak mampu. Tapi malah dipotong lagi,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh wartawan. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih isu yang beredar menyangkut hak masyarakat miskin dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Picung, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, serta aparat penegak hukum, guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan liar.”(Tim/red)















