LUBUK PAKAM | TribuneIndonesia.com— Rasa kecewa mendalam dirasakan Mansyur Tarigan. Dua kali menjadi korban pencurian di rumahnya sendiri, ia justru kini harus menghadapi proses hukum dan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan.
Sidang lanjutan ke-VII perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mansyur dilaporkan oleh JS dan keluarganya atas dugaan penganiayaan, tuduhan yang dengan tegas ia bantah sejak awal.
Kepada wartawan, Mansyur Tarigan menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah memahami duduk perkara yang sebenarnya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polresta Deli Serdang.
“Awal masalahnya jelas. Pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WIB, terjadi pencurian di rumah kediaman saya di Dusun II Beringin, Desa Negara, Kecamatan STM Hilir,” ujar Mansyur.
Usai kejadian itu, Mansyur mengaku langsung menghubungi perangkat desa. Tak lama kemudian, Kepala Dusun II Beringin, Wendy Tarigan, datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam sidang ke-VI yang digelar Rabu, 14 Januari 2026, pihak pelapor menghadirkan lima orang saksi, yakni:
JTS (ayah kandung pelapor)
JS (ibu kandung pelapor)
ML (bibi pelapor)
AM
JS
Kelima saksi tersebut memberikan keterangan yang menyebutkan adanya dugaan pemukulan oleh Mansyur Tarigan. Namun, seluruh keterangan itu dibantah keras oleh terdakwa.
Apa yang mereka sampaikan tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan. Bahkan ada saksi fakta di lokasi yang melihat langsung kejadian sebenarnya,” tegas Mansyur.
Penasihat Hukum (PH) Mansyur Tarigan juga menegaskan akan membuktikan bantahan tersebut dalam sidang lanjutan. Kepada awak media, PH menyebut pihaknya telah mengajukan 15 orang saksi fakta yang berada langsung di lokasi kejadian.
“Kami akan berupaya menghadirkan seluruh saksi yang kami ajukan. Mereka adalah warga yang melihat dan berada di tempat saat peristiwa terjadi,” ujar PH Mansyur.
Menurutnya, para saksi tersebut akan mengungkap kejadian yang sesungguhnya dan membantah tuduhan penganiayaan terhadap kliennya.
Rekam Jejak Pelapor Disorot
PH Mansyur juga menyoroti rekam jejak pelapor yang dinilai patut menjadi pertimbangan majelis hakim. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pelapor JS disebut pernah melakukan pencurian sebelumnya di rumah Mansyur Tarigan.
Pelapor pernah mengambil uang tunai sebesar Rp11.400.000 dari rumah klien kami. Saat itu diselesaikan secara damai, tanpa kekerasan atau penganiayaan,” ungkap sumber warga tersebut.
Selain itu, PH menilai selama proses persidangan, Mansyur Tarigan menunjukkan sikap kooperatif, tenang, dan tidak mencerminkan pribadi yang arogan atau temperamental.
“Kami semakin yakin klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Fakta-fakta di persidangan akan membuktikan kebenaran itu,” pungkasnya.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi penentu arah perkara, seiring rencana dihadirkannya belasan saksi fakta yang mengklaim mengetahui langsung kronologi kejadian.
TribuneIndonesia














