DPRK  Panggil Secepatnya Kadis Sosial RDP Dugaan Pungli Anggara Panti Asuhan Tunas Murni Agara.

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Ketua Komisi D H.Marwan Husni. JS. menyatakan memanggil secepatnya kepala dinas sosial Bahagiawati dan kepala UPTD Panti Asuhan Tunas Murni Endang Sri wahyuni. ke DPRK dalam rangka RDP. Demikian di sampaikannya  di ruang rapat ketua DPRK.

Pemanggilan dewan ini terkait adanya dugaan pungli anggara dana kebutuhan hidup anak anak panti asuhan yang nota bena merupakan anak yatim piatu  pakir miskin dan terlantar, demikian  pernyataan ini di sampaikan Politisi senior dari partai Amanat Nasionan  di ruang  Rapat ketua DPRK setempat jumat 30/1/2026.

Pemanggilan ini perlu dilakukan katanya sebangaimana yang telah menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara selama sepekan ini.

Apa lagi ini menyangkut hajar hidup anak yatim dan pakir miskin jelas Marwan husni
ia juga menambahkan memakan harta dan hak anak yatim pakir miskin sama halnya memakan Bara api.
untuk mengklarifikasi adanya dugaan pungli hak anak yatim ini makanya Dewan melalui komisi D sebagai Mitra Dinas Sosial perlu secepatnya memanggil pihak pihak terkait agar dapat di klasifikasi  bangaimana persoalan dan masalah  sebenarnya.

Apalagi dalam hal ini kata Marwan husni kepala Dinas Sosial Bahagiawati  telah membuat pernyataan  dan membenarkan adanya peminjaman antara dinas sosial dengan panti asuhan dalam rangka mengatasi urgensi.
Peminjaman anggara memiliki prosedur resmi sebangai mana yg telah di atur dalam permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara atau daerah
.
Menyinggung tentang pengembalian mestinya di dukung sejumlah alat bukti yg sesuai  prosedur dan aturan yang berlaku.
apa bila tidak hal ini dapat memiliki konsekwensi hukum tandas marwan.

Sejumlak aktifis lembaga swadaya masyarakat  mengecam keras dan mengutuk prilaku oknum pejabat Dinas Sosial Aceh Tenggara diduga pungli anggara biaya hidup anak yatim piatu dan pakir miskin di panti Asuhan Tunas murni Biak Muli kecamatan Bambel Aceh Tenggara. mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan sejumlah netitzen menuliskan kecaman dan sumpah serapahnya di sejumlah akun medsos. demikian informasi yang berhasil di himpunan bara News di Kutacane Jumat 30/2/2026.

Baca Juga:  378 Calon Jamaah Haji Bireuen Diberangkatkan, Bupati: “Fokuslah Beribadah, Semoga Menjadi Haji Mabrur”

Oknum Kepala Dinas Sosial (BW) membenarkan kalau dia ada meminjam atau menggunakan uang UPTD Panti Asuhan Tunas Murni atas nama pinjaman antar unit kerja dan OPD guna menutupi kegiatan yang urgensi katanya sebangaimana yang telah di langsir di sejumlah media one line kamis 29/1/29/2026.

Namun sejumlah kalangan menilai ini cuma dalih kata Jufri Yadi R Aktifis anti korupsi. sekali pun pinjaman tetap menyalahi  regulasi dan dapat di ancaman dengan pidana sebagaimana yang di atur dalam uu tipikor ttg Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan gunakan wewenang dan jabatan. dan melanggar Permendagri no 77 tahun 2020. ttg pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penyalah gunaan jabatan dan wewenang dalam bentuk pinjaman keuangan antar unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa prosedur resmi merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana korupsi. .jelas jupri.

Prilaku seperti ini adalah Tindakan mencampur adukkan   kewenangan  yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. yang lebih tragis ya anggaran ini adalah merupakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para anak yatim piatu, pakir miskin atau terlantar di Aceh Tenggara.

Apa bila  pinjaman antar OPD tersebut mengakibatkan kerugian negara, menyalahgunakan wewenang, atau menguntungkan diri sendiri orang lain,korporasi, pelaku dapat dijerat dengan  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yaitu sebangaimana yang di atur dalam : Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
dengan ancaman hukuman  Penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (abdgn)

Berita Terkait

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.
Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48