DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

Deliserdang I Tribuneindonesia.Com

Berawal dari tidak kopratif nya pemilik perusahan pengelolaan timah, yang diundang oleh pemerintah desa seirotan,untuk memberikan keterangan mediasi mengenai polusi udara dan pencemaran lingkungan,membuat gerah masyarakat,passal nya pihak pengusaha tidak hadir utuk mediasi.

Namun sangat disayangkan,permohonan perihal untuk mediasi tersebut malah diabaikan oleh pihak pemilik perusahaan. eronis nya lagi, malah meremehkan oleh pihak perusahaan tersebut, bahkan pihak perusahan hanya memberikan dua lembar surat dalam isi surat tersebut mengandung penghinaan profesi wartawan.
Padahal dalam melaksana tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi dan sosial kontrol adalah wartawan.ini malah di hina dan dilecehkan.

atas ucapan pembicaraan nya melalui dua lembar surat yang berisi tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang merupakan DPO Polrestabes Medan dan oknum wartawan Abal Abal-Abal dalam isi surat itu.

Baca Juga:  Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Atas ucapanya tersebut Nanda afriyan syah selaku Skertaris LBH -wartawan bersama tim resmi melaporkan manager personalia tersebut kepolda Sumatra Utara Selasa 25/3/2025,karna menghina propesi wartawan.

“kami resmi melaporkan kepolda Sumatra Utara, atas penghinaan yang dilakukan pihak perusaan manager personalia tersebut ucap nanda.
Karna ucapan nya tersebut menyayat hati perasaan kami selaku wartawan.

Karna perkataan nya mengindikasi wartawan itu dianggap tidak baik.
Atas ucapanya tersebut,Kami meminta kepada aparat penegak hukum,agar laporan kami dapat diproses sebagai mana mestinya dalam perundang undangan yang berlaku tutupnya(ilham)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x