DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

Deliserdang I Tribuneindonesia.Com

Berawal dari tidak kopratif nya pemilik perusahan pengelolaan timah, yang diundang oleh pemerintah desa seirotan,untuk memberikan keterangan mediasi mengenai polusi udara dan pencemaran lingkungan,membuat gerah masyarakat,passal nya pihak pengusaha tidak hadir utuk mediasi.

Namun sangat disayangkan,permohonan perihal untuk mediasi tersebut malah diabaikan oleh pihak pemilik perusahaan. eronis nya lagi, malah meremehkan oleh pihak perusahaan tersebut, bahkan pihak perusahan hanya memberikan dua lembar surat dalam isi surat tersebut mengandung penghinaan profesi wartawan.
Padahal dalam melaksana tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi dan sosial kontrol adalah wartawan.ini malah di hina dan dilecehkan.

atas ucapan pembicaraan nya melalui dua lembar surat yang berisi tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang merupakan DPO Polrestabes Medan dan oknum wartawan Abal Abal-Abal dalam isi surat itu.

Baca Juga:  Terjang medan, Kendaraan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen terjebak lumpur.

Atas ucapanya tersebut Nanda afriyan syah selaku Skertaris LBH -wartawan bersama tim resmi melaporkan manager personalia tersebut kepolda Sumatra Utara Selasa 25/3/2025,karna menghina propesi wartawan.

“kami resmi melaporkan kepolda Sumatra Utara, atas penghinaan yang dilakukan pihak perusaan manager personalia tersebut ucap nanda.
Karna ucapan nya tersebut menyayat hati perasaan kami selaku wartawan.

Karna perkataan nya mengindikasi wartawan itu dianggap tidak baik.
Atas ucapanya tersebut,Kami meminta kepada aparat penegak hukum,agar laporan kami dapat diproses sebagai mana mestinya dalam perundang undangan yang berlaku tutupnya(ilham)

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:30

Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:55

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:28

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Senin, 15 Juni 2026 - 15:29

Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:11

RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43

Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x