DLH Deli Serdang Tidak Ada Upeti, Kami Hanya Keluarkan Rekomendasi Sesuai Aturan

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak ada upeti atau pungutan liar dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan pabrik dupa di Sunggal. DLH menyatakan, seluruh proses hanya berupa peninjauan lokasi dan pemberian rekomendasi teknis sesuai ketentuan.

Pernyataan tegas ini disampaikan DLH Kabupaten Deli Serdang menanggapi tudingan dalam kanal YouTube BBTV yang menyebut adanya dugaan praktik pungli terhadap perusahaan pabrik dupa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.

DLH menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi serta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.

“Kami pastikan tidak ada upeti, tidak ada pungli. Yang kami lakukan hanya menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai aturan,” tegas perwakilan DLH dalam klarifikasi resmi yang diterima, Jumat (11/7/2025).

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan PT Lampion, DLH telah menurunkan tim teknis ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan, DLH memberikan arahan pembinaan dan rekomendasi teknis agar perusahaan meningkatkan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya.

“Perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke badan air penerima, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah,” tulis DLH dalam keterangan resminya.

Kasus PT Bukara di Hamparan Perak Juga Sudah Ditindaklanjuti

Tidak hanya itu, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Bukara di Kecamatan Hamparan Perak juga sudah ditindaklanjuti dengan tindakan serupa.

Baca Juga:  DPRD Deli Serdang Tegaskan Persetujuan RPJMD 2025–2029 Wajib Demi Legitimasi Hukum Pembangunan Daerah

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur DLH, Satpol PP, Tenaga Ahli Bupati, Camat, dan Kepala Desa untuk turun langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pengujian terhadap air limbah, memeriksa kelengkapan izin operasional, dan melakukan pembinaan kepada perusahaan.

Rekomendasi yang diberikan kepada PT Bukara pun serupa, yakni optimalisasi IPAL agar limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui ambang batas dan tetap memenuhi baku mutu sesuai regulasi PerMen LH No. 5 Tahun 2014.

DLH: Bekerja Profesional, Tanpa Kompromi

DLH Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan bersikap terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, DLH juga meminta agar semua informasi yang disampaikan ke publik harus berlandaskan fakta, bukan asumsi yang bisa menyesatkan.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Tapi kami berharap semua pihak juga bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan publik,” ujar pejabat DLH.

DLH juga memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan, DLH tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai regulasi.

“Tidak ada ruang untuk kompromi dalam pengawasan lingkungan. DLH Deli Serdang akan terus bekerja secara adil dan profesional demi menjaga lingkungan dan hak masyarakat,” tutupnya.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu Mengemuka, Tokoh Pemuda Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Deli Serdang Matangkan Persiapan HUT APKASI ke-26, Siap Tampil Maksimal di Sumut
Deli Serdang Matangkan Persiapan HUT APKASI ke-26, Siap Tampil Maksimal di Sumut
Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar
Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan
Pelayanan Dipusatkan di MPP, Warga Deli Serdang Kini Urus Semua dalam Satu Tempat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28

Syariat Islam di Kota Langsa Kian Melemah: Ketika Dinas Syariat Hanya Menerima Laporan Tanpa Kewenangan Bertindak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x