Disdikbud Aceh Tamiang Gagal Awasi Proyek: 13 Paket Ditemukan Bermasalah

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : KAKI Aceh Soroti Kelemahan Pengawasan, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 92 Juta

Caption : KAKI Aceh Soroti Kelemahan Pengawasan, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 92 Juta

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kinerja pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, terdapat 13 paket proyek fisik yang mengalami kekurangan volume pekerjaan, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp 92.057.562,76.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn. TNI Zulsyafri, yang menyoroti lemahnya kontrol dan tanggung jawab dalam pengelolaan proyek-proyek pendidikan di daerah tersebut.

Menurut laporan BPK, temuan tersebut diperoleh dari hasil uji petik atas pekerjaan fisik yang nilainya mencapai Rp 7,3 miliar, bagian dari total belanja modal gedung dan bangunan Disdikbud Aceh Tamiang sebesar Rp 30,59 miliar. Ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan nilai pembayaran yang telah dilakukan, menurut BPK, mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dan administratif.

Daftar 13 proyek yang bermasalah tersebut di antaranya:

1. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Benua Raja – CV KBP, nilai kontrak Rp 591,7 juta, kekurangan volume Rp 7,7 juta.

2. Rehabilitasi Gedung SDN 2 Karang Bundar – CV HF, nilai kontrak Rp 289,5 juta, kekurangan volume Rp 5,6 juta.

3. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Karang Bundar (OTSUS) – CV BS, nilai kontrak Rp 847,5 juta, kekurangan Rp 11,5 juta.

4. Pembangunan RKB SDN Pahlawan Karang Baru – CV WMP, nilai kontrak Rp 484,9 juta, kekurangan Rp 12,6 juta.

5. Pembangunan RKB & Perabot SDN Kampung Jawa (DAK) – CV HF, nilai kontrak Rp 970,1 juta, kekurangan Rp 5,8 juta.

6. Pembangunan 3 RKB TK Pembina Kualasimpang (DAK) – CV KJ, nilai kontrak Rp 591 juta, kekurangan Rp 7 juta.

7. Pembangunan Ruang TU SMPN 8 Karang Baru (DAK) – CV PTJ, nilai kontrak Rp 272,4 juta, kekurangan Rp 5,8 juta.

8. Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 5 Manyak Payed (DAK) – CV KUA, nilai kontrak Rp 305,8 juta, kekurangan Rp 4,1 juta.

Baca Juga:  Pembunuh 5 Nyawa di Uning Sigugur Ditangkap, Warga Aceh Tenggara Tarik Napas Lega

9. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Alur Selalas (DAK) – CV TJM, nilai kontrak Rp 575,7 juta, kekurangan Rp 2,6 juta.

10. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Seunebok Cantek (OTSUS) – CV KJ, nilai kontrak Rp 516,5 juta, kekurangan Rp 15,1 juta.

11. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Karang Baru (DAK) – CV RPS, nilai kontrak Rp 476,4 juta, kekurangan Rp 3,7 juta.

12. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Bandar Khalifa (OTSUS) – CV AG, nilai kontrak Rp 598,8 juta, kekurangan Rp 1,9 juta.

13. Pembangunan 4 RKB TK Pembina Karang Baru (DAK) – CV FL, nilai kontrak Rp 793,4 juta, kekurangan Rp 8,1 juta.

Semua pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun hasil pengawasan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kendali mutu dalam pelaksanaan proyek. Baik di level Kepala Dinas, PPK, maupun PPTK, semua pihak harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan negara,” tegas Zulsyafri.

Menurut laporan BPK, akar persoalan berasal dari ketidaktegasan Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri, melalui Kepala Disdikbud, telah menyatakan menerima dan sepakat atas temuan BPK. Mereka juga berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

BPK secara tegas merekomendasikan agar Bupati Aceh Tamiang memerintahkan Kepala Disdikbud untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 92 juta dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini harus segera diambil, agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kami dari KAKI akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti hanya pada laporan semata,” tutup Zulsyafri.

Redaksi Tribune Indonesia – Rubrik Investigasi Publik
Kontak Narasumber:
Purn. TNI Zulsyafri
Sekretaris KAKI ACEH

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:28

Deli Serdang Perkuat Kendali Inflasi, Strategi Stabilitas Pangan Jadi Prioritas Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:53

Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:49

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x