PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Tanah bengkok milik desa yang seharusnya menjadi aset untuk kepentingan masyarakat, diduga kuat telah digadaikan oleh oknum kepala desa terdahulu dan hingga kini belum ditebus kembali.
Informasi tersebut diungkapkan salah seorang anggota BPD Desa Perdana yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan bahwa tanah bengkok desa memang benar digadaikan.
“Tanah bengkok Desa Perdana memang benar digadaikan oleh kepala desa dulu. Sampai sekarang belum ditebus. Kami berharap agar tanah bengkok desa tersebut segera ditebus oleh kepala desa,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah bengkok atau tanah kas desa adalah aset desa yang tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, maupun dialihkan kepemilikannya, kecuali untuk kepentingan pembangunan desa dengan mekanisme yang jelas dan persetujuan pihak berwenang.
Pengelolaan aset desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa setiap aset desa harus dijaga, dipelihara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, dugaan penggadaian tanah bengkok Desa Perdana patut dipertanyakan dan diduga melanggar regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Perdana maupun kepala desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggadaian tanah bengkok tersebut.”(Tim/red)

















