Diduga Cederai Nama Baik Dan Sebar Fitnah, Ketum DPP AMI Ajak Pers dan LSM Laporkan Oknum Ananda Furqon ke Mapolda Riau

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | TribuneIndonesia.com

Kembali terkait beredarnya surat edaran dilaksanakan Aksi Demo di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Selasa (9/09/2025), serta catut nama wartawan dan oknum Wartawan dan LSM. Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) angkat bicara

” Sungguh amat disayangkan dan kita sesalkan atas sikap seorang oknum yang diduga bernama Ananda Furqon, akan melakukan aksi di Dinas Pendidikan dengan dugaan menyebarkan surat edaran tertanggal 9 September 2025, tanpa stempel dan spanduk aksi atas nama Konsilidasi 9 Pemantau Anggaran Riau yang terkesan menakuti-nakuti dan fitnah yang ditujukan kepada profesi Wartawan dan LSM dengan memberikan 4 tuntutan kepada Gubernur Riau dan Penegak Hukum.” ucap Ismail Sarlata dalam pres rilisnya kepada Media, Rabu (10/09/2025)

Untuk saudara Ananda Furqon ketahui, tidak ada yang melarang untuk masyarakat Indonesia menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Namun pendapat yang disampaikan harus berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, apa lagi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang dan/atau sekelompok orang yang dapat merugikan orang lain.

Dan aksi yang dilaksanakan harus murni, serta merupakan aksi yang benar-benar mengatasnamakan masyarakat yang dirugikan atas dampak dari pada pelaksanaan SPMB yang telah usai bukan omdong yang berujung pada fitnah dan aksi bayaran. beber Ismail Sarlata

” Perlu saudara pahami dan agar tidak terkesan gagal paham, didalam administrasi surat menyurat harus jelas baik kops surat, stempel yang digunakan, penggunaan alat peraga aksi dan nama kata lembaga sepertihalnya Wartawan dan LSM serta kata oknum Wartawan harus jelas.”

Sebelum mengatakan seseorang dan/atau sekolompok orang sebagai oknum Wartawan, anda harus memiliki data yang akurat akan identitas seseorang yang menyandang Profesi Wartawan seperti halnya Kartu Pers dan Surat Tugas. Karena Kartu Pers dan Surat Tugas merupakan legalitas seseorang dapat dikatakan sebagai wartawan oleh perusahaan pers yang menerbitkannya, namun jika saudara tidak mengantongi hal demikian, maka kata oknum wartawan tidak dapat digunakan yang pada akhirnya dapat mencederai profesi Jurnalis (Wartawan) dan/atau Pers Indonesia. kembali beber Ismail Sarlata

Namun amat disayangkan, Informasi yang diperoleh tidak ada aksi apapun didepan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sebagaimana surat edaran dan spanduk yang terkesan sadis dan tendensius yang beredar dikalangan pers yang ada dikota Pekanbaru.

Sehingga surat edaran tersebut terkesan menakut-nakuti oknum Dinas Pendidikan,Wartawan dan LSM,serta lakukan dugaan menyebarkan fitnah melalui surat edaran dan spanduk yang telah beredar dikalangan pers, bahkan masyarakat dan dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru dan provinsi Riau.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Sigap Bersihkan Sampah Pasca Hujan.

” Akan tindakkan tersebut, dan berdasarkan bukti surat edaran dan bukti spanduk yang kita terima. Maka saya atas nama pribadi dan atas nama Pers Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI),demi menjunjung nama baik Pers Indonesia, serta LSM. Mengajak teman-teman seprofesi dan pengurus DPP AMI, serta teman-teman LSM yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau, untuk sama-sama membuat laporkan resmi ke Mapolda Riau, atas dugaan fitnah yang ditujukan kepada Profesi Pers Indonesia dan LSM, yang diduga dilakukan oknum yang diduga mengaku bernama Ananda Furqon didalam surat edaran yang telah beredar. ” ajak Ismail Sarlata

” Dan jika aksi nantinya dilakukan,jika tidak berdasarkan data dan/atau bukti yang di milikinya. Serta membawa nama profesi Pers Indonesia yakni Wartawan dan LSM, maupun menyebut oknum tanpa alat bukti dan data identitas yang disebut oknum oleh dirinya.Maka demi marwah Pers Indonesia dan LSM, kembali saya mengajak rekan-rekan Pers Indonesia dan LSM yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau kembali melaporkan dirinya ke Mapolda Riau atas dugaan fitnah yang disampaikan dimuka Umum. ” tambahnya

Hal ini dilakukan,agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoba mencederai profesi Pers Indonesia atas dugaan fitnah yang dilontarkan tanpa bukti data yang dimilikinya melalui surat edaran dan spanduk yang telah beredar. Agar menjadi efek jera bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, yang telah mencederai nama Pers Indonesia dan LSM yang menjalankan fungsinya sebagai Sosial Kontrol dan Kontrol Sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI yang mengatur akan Pers dan LSM/Ormas.

Serta meminta dan tantang Pemerintah Provinsi Riau melalui Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau turut melaporkan oknum yang diduga melakukan dugaan fitnah melalui surat edaran dan spanduk yang diduga telah beredar, serta melaporkan aksi yang akan dilakukan apabila tanpa data dan bukti yang dimilikinya, dan pada akhirnya berujung kepada Fitnah dan dapat mencederai nama baik pemerintah Provinsi Riau terutama Dinas Pendidikan.tutup dan pinta Ismail Sarlata

Sumber : Rilis Ketua Umum DPP AMI

Berita Terkait

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas
Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan
SOMASI Desak Wali Kota Langsa Serius Tindaklanjuti Temuan RDP PDAM, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Nepotisme
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Aras Kabu Mengemuka, Tokoh Pemuda Soroti Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar
Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:40

Sinergi Lintas Sektoral Jamin Kekhidmatan Ibadah Paskah di Kota Bitung

Minggu, 5 April 2026 - 03:03

Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:15

Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Sabtu, 4 April 2026 - 13:04

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota

Sabtu, 4 April 2026 - 06:51

Camat Girian dan Kapolsek Ranowulu Hadiri Perayaan Lebaran Ketupat di Girian Indah

Berita Terbaru

Caption : chaidir

Feature dan Opini

Kesalahan Terindah

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x