Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH Tim kuasa hukum korban penganiayaan dan KDRT Briptu AZ (Dok Foto /Ist) 

 

Sumsel |Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oknum angota Polri AZ berpangkat briptu di Polda Sumatra Selatan.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada briptu AZ karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada AA, serta ponis 1 tahun 4 bulan atas tindak pidana penganiayaan pada RG.

Menurut tim kuasa hukum kedua korban Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH, sidang kode etik ini di gelar sebab upaya banding yang dilakukan briptu az atas putusan kode etik tingkat pertama berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 oktober 2024.

“Kami bersukur setelah pentian panjang selama berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang banding,” Ujar Wival Agustri, S.H., M.H Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan KDRT Briptu AZ, Minggu (4/5/2025).

Ia juga menggatakan unit Propam Polda Sulsel membenarkan Komisi Kode Etik Polri akan melaksanakan sidang banding yang di ajukan briptu az pada 7 Mei 2025 mendatang di Mapolda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang kode etik banding briptu AZ akan dilaksanakan dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” Paparnya

Selain itu tim kuasa hukum kedua korban juga mengungkapkan Briptu AZ kerap kali terlibat pada kasus pidana serta pada 18 Maret 2024 briptu AZ mendapat saksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Dia sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 lalu,” Bebernya.

Atas dasar itu tim kuasa hukum kedua korban meminta kepada Komisi Kode Etik Polri untuk menolak banding briptu AZ serta menguatkan putusan tingkat pertama pada sidang kode etik yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang.

Menurutnya Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri

“jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang.” Tegas Ananda Eka Saputra SH. MH

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Simpur jaya Menuju Gayo Lues Sudah Tembus Roda 2
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Aspirasi Warga Kemukiman Bracan Terkait Listrik Dikawal Polres Pidie Jaya Berjalan Kondusif
DI SERUWAY ACEH TAMIANG, MARINIR LAKUKAN PENGOBATAN DAN BANTUAN DARI RUMAH KE RUMAH
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
PANGKORMAR TERJUN LANGSUNG TINJAU LOKASI BANJIR, MEMBERI BANTUAN DAN TEMUI PRAJURITNYA
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x