Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH Tim kuasa hukum korban penganiayaan dan KDRT Briptu AZ (Dok Foto /Ist) 

 

Sumsel |Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengelar sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oknum angota Polri AZ berpangkat briptu di Polda Sumatra Selatan.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada briptu AZ karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada AA, serta ponis 1 tahun 4 bulan atas tindak pidana penganiayaan pada RG.

Menurut tim kuasa hukum kedua korban Wival Agustri, S.H., M.H. dan Ananda Eka Saputra SH. MH, sidang kode etik ini di gelar sebab upaya banding yang dilakukan briptu az atas putusan kode etik tingkat pertama berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kepolisian Negara republik Indonesia pada tanggal 30 oktober 2024.

“Kami bersukur setelah pentian panjang selama berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang banding,” Ujar Wival Agustri, S.H., M.H Kuasa Hukum Korban Penganiayaan dan KDRT Briptu AZ, Minggu (4/5/2025).

Ia juga menggatakan unit Propam Polda Sulsel membenarkan Komisi Kode Etik Polri akan melaksanakan sidang banding yang di ajukan briptu az pada 7 Mei 2025 mendatang di Mapolda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 05/Juli Gelar Bakti Sosial Bersama Warga di Desa Pante Baro

“Hasil koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang kode etik banding briptu AZ akan dilaksanakan dan telah dibentuk pejabat komisi banding,” Paparnya

Selain itu tim kuasa hukum kedua korban juga mengungkapkan Briptu AZ kerap kali terlibat pada kasus pidana serta pada 18 Maret 2024 briptu AZ mendapat saksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Dia sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dan 1 (satu) kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang telah diputus pada tanggal 18 maret 2024 lalu,” Bebernya.

Atas dasar itu tim kuasa hukum kedua korban meminta kepada Komisi Kode Etik Polri untuk menolak banding briptu AZ serta menguatkan putusan tingkat pertama pada sidang kode etik yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang.

Menurutnya Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri semakin meningkat, Serta sangat tidak layak untuk di pertahankan pada instansi polri

“jika permohonan banding briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka kami tegas mempertanyakan integritas polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang.” Tegas Ananda Eka Saputra SH. MH

Berita Terkait

FKLL Jakarta Barat Bulan Februari Bahas Kesiapan Operasi Keselamatan Jaya di Tengah Cuaca Ekstrem
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:04

Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat

Selasa, 3 Februari 2026 - 04:31

Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan

Senin, 2 Februari 2026 - 07:55

Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:49

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:45

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x