Data KPM BLT Kesra Desa Seunebok Saboh Diduga Tidak Sesuai Regulasi Dan Penuh Kepentingan Oknum Perangkat

- Editor

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribunindonesia.com

Seorang istri aparatur desa yang masih aktif bertugas di Desa Seunebok Saboh,Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–Desember 2025.

Warga menduga ada kelalaian aparatur desa dalam melakukan pembaruan data penerima manfaat, terutama terkait perpindahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Siap Ensitas Nasional (DTSEN). Sejumlah warga menilai pendataan tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat dengan kondisi memprihatinkan justru tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pemerintahan Desa demi memperoleh tambahan penghasilan,Proses pencairan bantuan juga dinilai terkesan longgar dan minim pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.

Baca Juga:  Kunjungan Silaturahmi Insan Pers Dengan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa beserta perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apa pun karena dinilai tidak layak sebagai penerima, mengingat telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan wewenang. Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam situs resmi Pos Indonesia juga dijelaskan bahwa BLT Kesra hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan kepada aparatur pemerintah desa.tutupnya

Reporter: Saipul Ismail SF

Berita Terkait

Gotong Royong TNI–Polri Bersihkan Masjid Baiturrahman Pasca Banjir Bandang
Warga Sei Tuan Laporkan Kapolresta Deli Serdang ke Poldasu
Marak Dugaan Penjarahan Kendaraan Pascabanjir di Aceh Tamiang
Beramal, Wujud Cinta Kasih PT JAFFA untuk Warga Terdampak Banjir
Muhammad Alwi Resmi Dilantik, Awali Kepemimpinan Baru di Gampong Melayu
Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa
Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah
Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:59

Nilai Ekspor Karantina Bali 2025 Capai Nilai Fantastis Sebesar 4,07 T

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:36

Kapolres Bitung Kerahkan 276 Personel Amankan Ratusan Gereja pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:19

Jelang Tahun Baru Nuanu Gelar Festival Kuliner,Jadikan Ruang Usaha bagi Pelaku Kuliner Bali 

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:30

Landasan Regulasi dan Transformasi Kelembagaan 2025.

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:44

Bupati Blitar Lantik 415 Kepala Sekolah SD Dan SMP Di Pendopo SAP Kanigoro

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:46

Tingkatkan Sinergi Tim, OJK Gelar Coaching Clinik TPAKD 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:10

Lindungi Generasi Muda dari Memetic Radicalization, Kepala BNPT Dorong FKPT Hadir sebagai Benteng

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:25

Institut Kesenian Jakarta Dukung Jakarta sebagai Kota Sinema

Berita Terbaru