Aceh Timur | Tribunindonesia.com
Seorang istri aparatur desa yang masih aktif bertugas di Desa Seunebok Saboh,Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–Desember 2025.
Warga menduga ada kelalaian aparatur desa dalam melakukan pembaruan data penerima manfaat, terutama terkait perpindahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Siap Ensitas Nasional (DTSEN). Sejumlah warga menilai pendataan tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat dengan kondisi memprihatinkan justru tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pemerintahan Desa demi memperoleh tambahan penghasilan,Proses pencairan bantuan juga dinilai terkesan longgar dan minim pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa beserta perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apa pun karena dinilai tidak layak sebagai penerima, mengingat telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan wewenang. Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam situs resmi Pos Indonesia juga dijelaskan bahwa BLT Kesra hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan kepada aparatur pemerintah desa.tutupnya
Reporter: Saipul Ismail SF

















