TRIBUNEIndonesia.com | Aceh Utara
Minggu, 31 Agustus 2025
Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah Pasir, terus menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp380 juta yang melibatkan Geuchik (Kepala Desa) Iksan. Namun, yang lebih menghebohkan, sebuah kuitansi misterius terungkap, semakin memperkuat dugaan bahwa Geuchik Iksan “kebal hukum,” sehingga Inspektorat Aceh Utara dan kepolisian terkesan tidak berani bertindak.
Masyarakat Keutapang merasa geram dan kecewa dengan sikap aparat penegak hukum yang terkesan lambat dan tidak responsif. “Kenapa sampai sekarang belum ada tindakan nyata? Apakah Geuchik ini punya beking kuat, sehingga hukum tidak bisa menjangkau dia?” ujar seorang tokoh masyarakat Keutapang dengan nada geram.
Sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, DD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, kenyataannya, Geuchik Iksan diduga kuat telah menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, melanggar amanat undang-undang dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Kuitansi yang beredar luas di masyarakat Keutapang menunjukkan bahwa Geuchik Iksan telah menerima uang sebesar Rp380 juta dari Keurani Cut (Bendahara) Gampong Keutapang pada tanggal 16 Mei 2025. Dalam kuitansi tersebut, tertera bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran Dana Gampong Tahap I Tahun 2025 dari Total Dana Gampong Tahap I Tahun 2025 yang sudah disalurkan sebesar Rp395.736.100.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa Geuchik Iksan menerima uang sebesar 380 juta secara tunai? Apakah ada mekanisme lain yang seharusnya diikuti dalam pengelolaan DD? Mengapa dalam kuitansi tersebut tertera nama saksi-saksi seperti Asril, Musleh, dan Zulkarnaini? Apa peran mereka dalam transaksi ini? Semua pertanyaan ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Dugaan penyalahgunaan DD ini bukan hanya merugikan masyarakat Keutapang secara finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa telah terkikis habis, dan semangat gotong royong yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Aceh mulai luntur.
Dinas Inspektorat Aceh Utara didesak untuk segera melakukan audit investigasi secara independen dan transparan. Jangan sampai ada upaya untuk menutupi-nutupi kasus ini atau melindungi pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengawal kasus ini, memberikan informasi yang akurat, dan tidak takut untuk bersaksi demi kebenaran.
Masyarakat Keutapang menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan kepolisian diharapkan bertindak profesional, independen, dan berani dalam mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Aceh Utara, dan akan semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. (##)