Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs se Kabupaten Belitung Timur (Beltim), terkait penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah digelar sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Narasumber dalam musyawarah ini yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ahmad Muzayyin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara serta Risdy Ardiansyah selaku Kasubsi I Kejari Belitung Timur.

Kegiatan ini dihadiri Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi dan diikuti para Kepala Sekolah se Beltim yang dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar, Kamis (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan sosialisasi ini diharapkan para Kepala Sekolah di Beltim mengetahui tugas pokoknya bukan hanya sebagai pendidik di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai pengelola anggaran dan pengambil keputusan.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Beltim dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Beltim dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Beltim Ahmad Muzayyin.
Dalam kegiatan ini Muzayyin menjelaskan mengenai korupsi.

“Macam-macam jenis tindak pidana korupsi antara lain penggunaan dana BOS, pengangkatan jabatan kepala sekolah, penerimaan siswa baru hingga pungutan liar,” jelasnya.

Ia berharap agar kepala sekolah dan bendahara sekolah selaku pengelola dan penanggung jawab anggaran dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan sehingga terhindar terjadinya tipikor.

Baca Juga:  PT JH Jangan Bersembunyi di Balik Ketiak Aparat

Disisi lain, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi mengatakan MKKS Kabupaten Beltim rutin dilaksanakan setiap bulan, dimana pada bulan Februari 2025 dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar dengan agenda sosialisasi penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah.

“Tujuan kegiatan ini antara lain membangun jejaring kerja sama antara sekolah dalam mengatasi permasalahan pendidikan, memperkuat peran sekolah dalam pengembangan kurikulum hingga pengelolaan anggaran,” ungkap Dedy.

Ia menjelaskan pemahaman yang baik tentang aspek hukum, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan sekolah, kebijakan administrasi, serta pencegahan tindak pidana korupsi, sangat diperlukan.

“Kami apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Beltim yang memberikan penyuluhan hukum bagi kepala sekolah SMP/MTs di Beltim. Hal ini mengingat semakin kompleksnya tuntutan dalam dunia pendidikan saat ini sehingga kepala sekolah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang terjadi,” ungkap Dedy.

Perlu diketahui, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta pengembangan kompetensi para kepala sekolah jenjang SMP/MTs.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan hingga memberikan solusi permasalahan sekolah
di satuan pendidikan yang dipimpinnya. (Chev88*)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x