Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memberikan pengarahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (07/03/2025). Acara tersebut berlangsung di lapangan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki Kendaraan Dinas.
Dalam arahannya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyoroti tingginya pengeluaran operasional kendaraan Dinas yang digunakan oleh Pejabat Eselon II, III, dan IV, yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, ia mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan Pejabat Eselon III dan IV tidak lagi menggunakan Mobil Dinas Pribadi, melainkan akan diganti dengan Kendaraan Box. Langkah ini diambil untuk meminimalisir beban pengeluaran Daerah.
Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa Kendaraan Dinas dengan Plat Nomor yang sudah mati Pajak, serta Mobil Operasional yang tidak terurus dan dikuasai oleh mantan Pejabat yang telah pensiun, akan ditarik kembali. Semua kendaraan tersebut akan melalui proses verifikasi lebih lanjut, dan yang sudah tidak efektif akan dilelang.
“Seluruh Kendaraan Dinas yang tidak terpakai atau sudah tidak layak akan kita lelang. Hasilnya akan kami kembalikan untuk Pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti Pembangunan Toilet di setiap Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Selain itu, hasil lelang juga akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan yang dapat diterima oleh warga masyakarat untuk kebutuhan ternak,” ungkap Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam terkait penggunaan Kendaraan Dinas, sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Jika kendaraan sewa lebih efisien dan menguntungkan, maka pihaknya akan lebih memilih untuk menyewa kendaraan untuk Eselon II, termasuk Kendaraan Dinas untuk Bupati.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi Anggaran, Bupati juga mengungkapkan rencananya untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait aset yang sudah tidak efektif dan layak digunakan. Langkah ini diambil untuk mengurangi pengeluaran APBD yang tidak perlu.
Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh OPD untuk mengurangi kegiatan kunjungan-kunjungan luar Daerah yang tidak membawa manfaat langsung bagi masyarakat, terutama yang ditanggung oleh APBD. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pengelolaan Anggaran Daerah menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan berbagai kebijakan ini, Bupati berharap dapat menciptakan Pengelolaan Keuangan yang lebih transparan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.(Ilham)