Tribuneindonesia.com | Kutacane– Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka.
Saat dihubungi wartawan pada Senin (1/6/2026), Bupati tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Coba konfirmasi ke Pak Sekda saja,” ujar Bupati Salim Fakhry singkat.
Pernyataan tersebut muncul setelah berkas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka sebelumnya telah diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara oleh kuasa hukum pihak pemilik lahan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menyatakan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.
Meskipun putusan tersebut telah inkracht, hingga kini publik masih menunggu sikap dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Respons Bupati yang mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Sekda menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki fase penting setelah putusan Mahkamah Agung diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Sejumlah kalangan menilai, komunikasi yang terbuka dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, surat terkait putusan tersebut telah melalui proses disposisi dari Bupati kepada Sekda, Asisten I, hingga Bagian Hukum, dan telah kembali ke meja Bupati untuk ditelaah. Namun hingga saat ini putusan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.













