Bupati Aceh Tenggara Belum Beri Penjelasan, Tindak Lanjut Putusan MA Diserahkan ke Sekda

- Editor

Senin, 1 Juni 2026 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Kutacane– Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka.

Saat dihubungi wartawan pada Senin (1/6/2026), Bupati tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Coba konfirmasi ke Pak Sekda saja,” ujar Bupati Salim Fakhry singkat.

Pernyataan tersebut muncul setelah berkas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka sebelumnya telah diserahkan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara oleh kuasa hukum pihak pemilik lahan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah menyatakan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.

Meskipun putusan tersebut telah inkracht, hingga kini publik masih menunggu sikap dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Juga:  Polres Bitung Gaungkan "Pemuda Bergerak Indonesia Bersatu" di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Respons Bupati yang mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Sekda menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki fase penting setelah putusan Mahkamah Agung diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai, komunikasi yang terbuka dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, surat terkait putusan tersebut telah melalui proses disposisi dari Bupati kepada Sekda, Asisten I, hingga Bagian Hukum, dan telah kembali ke meja Bupati untuk ditelaah. Namun hingga saat ini putusan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Berita Terkait

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:24

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Cerita Zafira, Bakat Anak yang Mulai Diuji

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:04