Jakarta | Tribuneindonesia.com
Presiden Republik Indoensia H.Prabowo Subianto mengeluarkan intruksi yang mengejutkan diawal pemerintahannya. Intruksi nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025.
Melalui intruksi tersebut, pemerintah kini melakukan pemangkasan angagran besar-besaran pada APBN 2025. Penghematan anggaran besar-besaran tersebut hingga sebesar Rp. 306,69 Triliun. Dan sekitar Rp. 256,1 Triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementrian dan Lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah merilis Surat Edaran S-37/MK.02/2025 untuk menindaklanjuti Inpres Presiden Prabowo tersebut. Nantinya surat tersebut akan disebar kepada seluruh Menteri dan kepala lembaga. Surat ini juga ditujukan kepada Kapolri, Jaksa Agung, hingga pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Didalam surat tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencantumkan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Berikut 16 pos anggaran yang harus dihemat kementrian dan lembaga menurut SE yang dikeluarkan tersebut :
1. Alat tulis kantor (ATK) : 90 persen.
2. Percetakan dan souvenir : 75,9 persen.
3. Sewa Gedung, kendaraan, dan peralatan : 73,3 persen
4. Belanja lainnya : 59,1 persen.
5. Kegiatan seremonial : 56,9 persen.
6. Perjalanan dinas : 53,9 persen.
7. Kajian dan analisis : 51,5 persen.
8. Jasa konsultan : 45,7 persen.
9. Rapat, seminar, dan sejenisnya : 45 persen.
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi : 40 persen
11. Infrastruktur : 34,3 persen.
12. Diklat dan bimbingan tekhnis (Bimtek) : 29 persen.
13. Peralatan dan mesin : 28 persen.
14. Lisensi aplikasi : 21,6 persen.
15. Bantuan pemerintah : 16,7 persen.
16. Pemeliharaan dan perawatan :10,2 persen. (Sumber detikfinance)