Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal dalam Rangka Program Astacita Presiden

- Editor

Senin, 17 Februari 2025 - 09:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

17 Februari 2025 – Dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa hewan kambing jenis pygmy, hewan meerkat, dan tanaman hias berbagai jenis.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, dan Balai Veteriner Medan.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kegiatan ini dilakukan karena barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  HOROR DI DELI SERDANG! Anak-anak Diseret dalam Aksi Brutal Alwashliyah, Pagar Kantor Bupati Dirobohkan, Negara Terancam!

Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai merek, yaitu Manchester, Luffman, H&D Classic, H&D Red, dan Hmild Super Slim.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. (Chai)

Berita Terkait

AKHIR PETUALANGAN “SULTAN”: SPESIALIS RUMAH KOSONG DILUMPUHKAN! DUA KOMPLIS MASIH DPO!
Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 
” Dari Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Perang Total Lawan Peredaran Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli”
Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Ditangkap di Bitung
Polres Gayo Lues Bekuk Pemerkosa Anak Kandung
Digerebek di Gudang Sawit, Pria Muda Ditemukan Simpan Sabu dan Inex  Malam Mencekam di Bangun Purba
Teror Malam Dicegah! Danramil 16/DMS Pimpin Patroli Besar, Bubarkan Balap Liar dan Cegah Aksi Begal
Barak Sabu di Desa Sibulan Digulung Kodim 0204/DS: Pengedar Muda Diringkus, Barang Bukti Mengguncang!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x