BBP Siap Lapdu Dugaan Pungli PTSL Cibaliung Ke Aparat Penegak Hukum

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Carut-marut pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela, khususnya di sejumlah desa di Kecamatan Cibaliung, membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Pandeglang turun tangan.

Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, Ketua DPC Badak Banten Perjuangan, Cecep Saeful Bahri, bersama tim resmi mendatangi kantor ATR/BPN Pandeglang untuk menyampaikan sepucuk surat permohonan audiensi. Surat tersebut diterima oleh staf kantor ATR/BPN dengan cap stempel sebagai bukti sah penerimaan.

“Hari ini kami sampaikan surat permohonan audiensi ke ATR/BPN Pandeglang. Dalam surat tersebut kami meminta audiensi dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025 mendatang,” tegas Cecep kepada awak media.

Menurut Cecep, audiensi tersebut sangat penting mengingat pelaksanaan PTSL di lapangan jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL ditetapkan sebesar Rp 150.000. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pungutan liar dengan nominal yang fantastis.

“Di Kecamatan Cibaliung, tim investigasi kami menemukan pungutan PTSL rata-rata mencapai Rp 500.000, bahkan ada yang tembus jutaan rupiah khususnya di area Pasar Cibaliung. Ini jelas pungli yang merugikan masyarakat,” ungkap Cecep dengan nada geram.

Baca Juga:  Air Kembali Menggurita, Warga Dusun 8 Cemara 1 dan 2 Batang Kuis Terhimpit Banjir Susulan

Cecep menilai ATR/BPN Pandeglang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Akibat kelalaian itu, praktik pungli berjalan ugal-ugalan tanpa kendali.
“Dalam audiensi nanti, kami akan buka tabir pungli PTSL yang selama ini ditutupi. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru jadi ladang bancakan segelintir oknum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa hasil audiensi akan dijadikan bahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran (Lapdu) ke aparat penegak hukum.
“Kami minta kasus pungli PTSL ini diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi rakyat kecil yang jadi korban pungli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, praktik pungutan liar merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena masuk dalam kategori perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa setiap layanan publik, termasuk program PTSL, harus bebas dari pungutan liar dan transparan sesuai standar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(Jaka S)

Berita Terkait

PENCURIAN TOWER XL DI TUALANG BARO TERULANG! WARGA RESAH, DIDUGA KOMPlotan PENCURI BERKELIARAN DI TENGAH MALAM
Cak Imin Sentil Kader PKB: Jangan Terlena Kekuasaan, Kuasai Media Sosial dan Hadir untuk Rakyat
Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang
Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar
Laporan Hotline Kapolda Sumut Berujung Penangkapan, Enam Paket Diduga Sabu Diamankan di Sidodadi
Ruko Toko Roti Rida di Batu Bara Ludes Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
KAL Patola VIII-27 Dikerahkan dalam Operasi SAR Kapal MT Mika Zain Terbakar di Perairan Bitung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 02:53

Polsek Samalanga Gelar Patroli dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh untuk Cegah Karhutla

Selasa, 3 November 2026 - 02:50

Satlantas Polres Bireuen Imbau Pengendara Patuhi Peraturan Sebagai Upaya Jaga Keselamatan

Senin, 2 November 2026 - 19:06

25 Bangunan Terbakar di Telege Jernih, 23 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Senin, 2 November 2026 - 12:11

Ketua LSM Perkara Aceh Tenggara Ajukan Permintaan DataDinas PERKIM TA 2023 dan 2024, Secara Peroranagan.

Senin, 2 November 2026 - 10:44

Hampir Sepekan Berpolemik, Nasib Dokter Laura di RSUD Raja Ampat Temukan Titik Terang

Senin, 2 November 2026 - 10:13

Tragedi Senin Pagi di Gayo Lues: 22 Rumah, Mushala, dan Balai Adat Ludes Terbakar

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Erosi Sungai Ular Meluas, Relokasi Warga Jadi Pilihan Terakhir

Selasa, 3 Nov 2026 - 05:08

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x