Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Kendari Cara Dilakban, 4 Warga Jakarta Berhasil Ditangkap Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram yang dibawa oleh empat orang tersangka dengan modus Body Wrapping, pada Selasa malam, 15 April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibungkus dalam 50 paket kecil dan disembunyikan dengan cara dilakban dibagian perut para tersangka.

“Empat tersangka yakni LN, RZ, RA, dan IS, seluruhnya Warga Jakarta, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (30/04/2025), didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan serta Petugas Avsec.

Calvijn mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka LN dihubungi oleh seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari. LN kemudian merekrut tiga tersangka lainnya, dan mereka sempat bertemu disalah satu Stasiun Kereta Api di Jakarta untuk membahas kesepakatan tersebut.

Setibanya di Kota Medan, para tersangka menginap disebuah Hotel dikawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam. Di lokasi tersebut, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang datang menggunakan Mobil Warna Putih. Setelah serah terima, mereka pindah ke Hotel lain yang masih berada dikawasan yang sama untuk bersiap berangkat ke Kendari.

Baca Juga:  Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

Namun saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional Kualanamu pada 15 April sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Avsec mencurigai gerak-gerik tersangka RZ. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya.

“Dari pengakuan RZ, diketahui ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu. Kami kemudian berkoordinasi cepat dengan Avsec dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Ketiganya berhasil diamankan di Area Gate, termasuk di Gerbang dan Area Merokok,” jelas Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D. Untuk aksinya kali ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp. 4 Juta untuk keperluan perjalanan.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 25.000 Jiwa dari ancaman Narkoba. Nilai taksiran sabu ini mencapai Rp. 5 Miliar,” tegas Calvijn.

Polda Sumatera Utara mencatat, sepanjang 2024 pihaknya telah mengungkap 21 kasus peredaran Narkoba melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti mencapai 46.217,19 Gram sabu. Sementara pada Tahun 2025, hingga April ini, sudah terungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan total barang bukti 7.000 Gram sabu.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan Narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara,” pungkas Calvijn.(ilham)

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Patroli Dini Hari Gagalkan Aksi Curanmor di Medan Petisah
Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x