Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (07/01/2026).

Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungli bansos merupakan pelanggaran serius karena menyasar hak masyarakat miskin yang dijamin negara.

“PKH itu hak masyarakat tidak mampu. Kalau benar ada pungutan ratusan ribu rupiah, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Isnen.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihaknya bersama rekan-rekan wartawan dan aktivis telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pasirsedang, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor desa. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. WhatsApp tidak dibalas, datang ke kantor desa pun sulit ditemui. Anehnya, setelah berita tayang, justru kami dituding tidak melakukan konfirmasi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Isnen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Sekjend (GBNN )Aceh Tenggara Minta Evaluasi Program MBG DiDesa Biak Muli Kecamatan Bambel

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tudingan bahwa kami memberitakan tanpa konfirmasi adalah keliru. Kami justru membuka ruang hak jawab, tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sikap Kepala Desa Pasirsedang yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran PKH di desa tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Camat Picung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Pasirsedang.

Mereka menuntut agar dugaan pungli diusut secara transparan, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum, serta hak KPM PKH dikembalikan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut,
meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/red)

Berita Terkait

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:00

​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Berita Terbaru