Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (07/01/2026).

Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungli bansos merupakan pelanggaran serius karena menyasar hak masyarakat miskin yang dijamin negara.

“PKH itu hak masyarakat tidak mampu. Kalau benar ada pungutan ratusan ribu rupiah, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Isnen.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihaknya bersama rekan-rekan wartawan dan aktivis telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pasirsedang, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor desa. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. WhatsApp tidak dibalas, datang ke kantor desa pun sulit ditemui. Anehnya, setelah berita tayang, justru kami dituding tidak melakukan konfirmasi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Isnen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Pesan Al-Farlaky Pada Apel Perdana Sebagai Bupati, Dan Ini Harapan ASN Aceh Timur

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tudingan bahwa kami memberitakan tanpa konfirmasi adalah keliru. Kami justru membuka ruang hak jawab, tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sikap Kepala Desa Pasirsedang yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran PKH di desa tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Camat Picung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Pasirsedang.

Mereka menuntut agar dugaan pungli diusut secara transparan, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum, serta hak KPM PKH dikembalikan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut,
meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/red)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Menunjukkan Dedikasi Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab terhadap Rakyat
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Edukasi di Jakarta Utara
Jalan Rusak Dua Tahun Dikeluhkan Warga, Wakil DPRD Deli Serdang meminta Gubernur Sumut Segera Turun Tangan
Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal
Jalan Galang Berubah Kuburan hidup
Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 13:41

Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka

Senin, 23 Februari 2026 - 07:49

​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:15

Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:54

Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:56

​Hadir di Graha Gubernuran, Wali Kota Andrei Angouw Beri Dukungan Penuh Perayaan Imlek 2577

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:05

Pimpin Patroli Malam, Kasat Lantas Polres Bitung Tindak Tegas Aksi Kebut-kebutan di Jalan Raya

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:02

​Perumda Air Minum Dua Sudara Setor Dividen Rp1,6 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tata Kelola BUMD Bitung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:17

​Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Matuari Tinjau Langsung Lahan Jagung Warga

Berita Terbaru

Sosial

​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh

Senin, 23 Feb 2026 - 07:49