Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pungli dengan nominal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp420 ribu tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan, Rabu (07/01/2026).

Isnen, anggota Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan pungli bansos merupakan pelanggaran serius karena menyasar hak masyarakat miskin yang dijamin negara.

“PKH itu hak masyarakat tidak mampu. Kalau benar ada pungutan ratusan ribu rupiah, ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga kejahatan terhadap rakyat kecil,” tegas Isnen.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan dipublikasikan, pihaknya bersama rekan-rekan wartawan dan aktivis telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pasirsedang, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor desa. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan. WhatsApp tidak dibalas, datang ke kantor desa pun sulit ditemui. Anehnya, setelah berita tayang, justru kami dituding tidak melakukan konfirmasi. Ini sangat janggal,” ujarnya.

Isnen menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Ternyata Oknum Pejabat Dinkes Aceh Diduga Jadi Pengatur Proyek Pokir

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tudingan bahwa kami memberitakan tanpa konfirmasi adalah keliru. Kami justru membuka ruang hak jawab, tapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Sikap Kepala Desa Pasirsedang yang dinilai menghindar dan tidak kooperatif tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penyaluran PKH di desa tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban Wartawan, LSM, dan Ormas Kabupaten Pandeglang secara tegas mendesak Dinas Sosial, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Camat Picung, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Pasirsedang.

Mereka menuntut agar dugaan pungli diusut secara transparan, oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum, serta hak KPM PKH dikembalikan secara utuh tanpa potongan apa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Pasirsedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut,
meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Tim/red)

Berita Terkait

Rp200 Ribu–Rp420 Ribu per KPM, Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang Kian Menguat
Beberapa Desa Dalam Kecamatan Pante Bidari Kembali Terendam Akibat Derasnya Hujan Semalam
Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi
Hutama Karya Catat 2,49 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Nataru 2025/2026
Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru
Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan
Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan
Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00

​Wakapolda Sulut dan Wali Kota Bitung Gelar Panen Jagung Serentak di Matuari

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:09

Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39

Angin Kencang Terjang Bitung, Kapolsek Matuari Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Kelurahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:19

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:41

Bireuen Jadi Daerah Pertama di Aceh Bangun Hunian Tetap Pascabencana

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45

HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:42

Sahuti Permintaan Warga, Pemerintah Bireuen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:03

​Bahu-Membahu di Bahu Sondang: Personel Ditsamapta Polda Sulut Percepat Evakuasi Pasca-Banjir Sitaro

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Proyek Akhir Tahun dan Anggaran yang Terus Berulang

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:08