Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.
TRIMBUNEINDONESIA.COM | KUTA CANE — Rabu, 4 Februari 2026 Isu dugaan pungutan liar (pungli) kegiatan OSMA Tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dibantah tegas oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd. Ia menegaskan, seluruh tudingan tersebut tidak berdasar, bersumber dari surat misterius (surat kaleng), serta tidak didukung fakta dan bukti hukum.
Bantahan resmi itu disampaikan saat Ketua LSM Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., didampingi wartawan TRIMBUNE INDONESIA, mendatangi Kantor Kemenag Aceh Tenggara untuk konfirmasi langsung. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag, didampingi stafnya Anand Riskhi.
“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungutan, tidak pernah memerintahkan kepala madrasah, dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan apa pun terkait pungutan OSMA,” tegas Nasrudin.
Surat Kaleng dan Narasi Media Sosial Terbantahkan
Nasrudin menyebut surat dugaan pungli yang beredar sebagai surat kaleng karena tidak memiliki kop resmi, nomor surat, stempel instansi, maupun identitas pengirim yang jelas. Ia mengaku telah menghubungi langsung kepala-kepala madrasah yang namanya dicatut dalam surat tersebut.
“Saya sudah menghubungi kepala madrasah yang disebutkan namanya. Mereka tidak mengetahui dan tidak pernah membuat laporan sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Ketua LSM PPKMA M. Jenen, S.E. menambahkan, pihaknya melakukan verifikasi lapangan dengan menghubungi kepala madrasah yang dicatut.

“Jawaban mereka sama, tidak tahu soal surat itu, bahkan ada yang menegaskan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya,” kata M. Jenen.
Salah satu kepala madrasah yang dikonfirmasi secara terpisah juga membantah keras isi surat tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang membuat dan menandatangani surat itu. Yang jelas, itu bukan tanda tangan saya,” ungkapnya.
Klaim Rp25 Juta Tidak Disertai Bukti
Dalam surat anonim dan narasi media sosial disebutkan adanya pungutan Rp10.000 per siswa dengan jumlah sekitar 2.500 siswa, sehingga diklaim menghasilkan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Namun hingga kini, tidak ada bukti aliran dana, rekening tujuan, kwitansi, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat membuktikan klaim tersebut.
Nasrudin menilai penyebaran isu tanpa verifikasi telah menggiring opini publik, mencederai asas praduga tak bersalah, serta berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan institusi.
Penegasan Potensi Pidana Surat Palsu dan Pencemaran Nama Baik
Terkait beredarnya surat anonim yang mencatut nama pejabat dan kepala madrasah, Nasrudin menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk fitnah. Secara hukum, pembuatan dan penyebaran surat palsu yang mencantumkan identitas dan tanda tangan pihak lain berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian.
Pihak Kemenag Aceh Tenggara menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum jika penyebaran surat palsu dan informasi menyesatkan tersebut terus berlanjut dan merugikan nama baik institusi maupun individu.
Siap Diklarifikasi, Meski demikian, Nasrudin menegaskan pihaknya terbuka dan siap diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas kapan pun diperlukan.
“Kami siap diperiksa dan diklarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum, bukan isu dan surat anonim,” tegasnya.
Ketua LSM PPKMA menambahkan, pengawasan publik adalah hal yang sah, namun harus dilakukan dengan data, fakta, dan tanggung jawab, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dengan klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, serta bantahan dari pihak-pihak yang namanya dicatut, isu dugaan pungli OSMA 2025 yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar fakta dan bukti hukum yang kuat. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***









