Babi Masuk Kampung, Pemkab Turun Tangan

- Editor

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akhirnya turun tangan menyikapi keberadaan peternakan babi yang “nyasar” ke tengah permukiman warga di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV dan IV-A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bukan tanpa sebab. Aktivitas peternakan babi di tengah pemukiman ini sudah lama menjadi duri dalam daging warga. Bau menyengat, limbah mengalir tanpa permisi, dan air sumur warga ikut “kena imbas”. Singkat kata, warga tak hanya berbagi tembok dengan kandang, tapi juga terpaksa berbagi aroma.

Melalui Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim Hutabarat, bersama personel Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Pemkab memberikan surat teguran sekaligus imbauan agar peternakan babi tersebut segera dipindahkan dari kawasan permukiman. Turut mendampingi, Kepala Dusun IV, Risman Rizaldi.

“Ini bukan soal benci ternak, tapi soal tempat,” ujar salah satu petugas di lokasi. Sebab, kandang babi memang bukan didesain untuk bertetangga akrab dengan dapur warga.

Keluhan warga pun mengalir seperti limbah yang tak diundang. Seorang warga berinisial P/G (28) mengaku air sumurnya kini berbau menyengat dan tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau mau mandi saja mikir dua kali. Bau-nya itu lho, bikin sarapan langsung batal,” keluhnya setengah serius, setengah pasrah.

Baca Juga:  Revolusi Pendidikan Deli Serdang Dimulai, Bupati Tegaskan Integritas Guru Lebih Penting dari Fasilitas

Pemkab Deli Serdang menegaskan, aktivitas peternakan babi di kawasan tersebut melanggar ketentuan tata ruang. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya Pasal 57 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa peternakan babi hanya diperbolehkan secara terbatas di wilayah tertentu, yakni Kecamatan Sibiru-biru dan STM Hilir.

Artinya jelas: kalau kandang babi berada di tengah permukiman padat, itu bukan “usaha dekat konsumen”, melainkan “usaha dekat masalah”.

Melalui surat imbauan tersebut, pemerintah berharap pemilik ternak segera memindahkan peternakannya ke lokasi yang sesuai aturan. Bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga demi kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ketenteraman warga yang selama ini terpaksa menghirup “aroma peternakan” setiap hari.

Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli bersama Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak main hakim sendiri. Kepada pemilik ternak, pemerintah mengingatkan agar mematuhi Perda yang berlaku.

ternak boleh, usaha silakan, tapi jangan sampai warga jadi korban. Karena kalau sudah urusan bau dan air sumur, kesabaran warga pun punya batas. Dan ketika kesabaran habis, yang tersisa biasanya bukan lagi gelak, tapi geleng kepala.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari
Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Pelantikan JPT Pratama Simeulue: Masyarakat Berharap Bupati Pilih Pejabat Terbaik dan Berintegritas
Baznas Salurkan Zakat ASN untuk Rehabilitasi Tujuh Rumah Warga
Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi
52 Rumah Nelayan Paluh Sibaji Mulai Direnovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:41

Dari PT Amat Tong Diesel Geumpang untuk Masyarakat Pidie, 3 Paket Umrah Gratis Jadi Kado HUT ke-515

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 16:32

OPEN TOURNAMEN BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI 2026 RESMI DITUTUP

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia

Sabtu, 19 September 2026 - 11:07

HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 19:38

Perebutan Juara Bersama Kategori Warnai GOR Brodjonegoro

Berita Terbaru