Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Bitung secara resmi menampik tuduhan mengenai dugaan penyerobotan serta penguasaan lahan tanpa alas hak atas aset kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Minggu (08/11/26).
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan salah satu media siber bertanggal 5 November 2026 yang menyebutkan fasilitas publik tersebut telah diduduki secara tidak sah selama puluhan tahun.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso, S.H., M.H., menyampaikan ketegasan sikap pemerintah daerah tersebut di Bitung pada Sabtu (7/11). Ia memastikan seluruh bangunan operasional milik dua dinas tersebut berdiri di atas tanah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah Kota Bitung mengantongi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung sebagai dasar legalitas pemanfaatan area perkantoran itu. Dokumen resmi pertanahan tersebut menjadi bukti sah kepemilikan negara atas lahan yang dipermasalahkan.
Budi Kristiarso menuturkan, keberadaan sertifikat Hak Pakai mematahkan narasi yang mengesankan Pemkot Bitung menguasai fisik tanah tanpa legalitas formal. Ia menegaskan kembali penetapan status hukum area perkantoran Dishub dan Disnaker tersebut dalam keterangannya.
”Terhadap lahan yang di atasnya dibangun kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung telah terbit alas hak yang sah berupa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung,”
tegas Budi.
Menanggapi adanya klaim kepemilikan dari pihak luar yang memegang dokumen berbeda, Pemkot Bitung menekankan pentingnya pengujian formal. Pihaknya mendorong pengujian keabsahan masing-masing berkas dilakukan melalui lembaga peradilan atau instansi pertanahan yang berwenang.
Langkah hukum yang telah diambil pihak pelapor, termasuk penyampaian surat somasi hingga pengaduan ke Polda Sulawesi Utara, tetap direspons secara kooperatif oleh pemerintah daerah. Pemkot Bitung menyatakan selalu menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum.
”Pemkot hormati somasi dan laporan polisi terkait langkah hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, termasuk somasi dan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara,”
ungkap Budi.
Lebih lanjut, Bagian Hukum Pemkot Bitung menguraikan bahwa prasangka penyerobotan tidak bisa serta-merta divonis sebagai fakta hukum yang mengikat.
Pemerintah daerah menyandarkan argumen ini pada asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh regulasi perundang-undangan nasional.
Acuan hukum tersebut mencakup Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 terkait prinsip negara hukum, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut mewajibkan semua pihak menunggu adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Guna mendukung kelancaran proses penyidikan maupun verifikasi status pertanahan, Pemkot Bitung menyatakan siap bersikap terbuka.
Pihaknya bersedia menyerahkan seluruh dokumen administrasi pendukung yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.
”Pemkot Bitung juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan dokumen pertanahan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tambah Budi.
Di sisi lain, jajaran Pemkot Bitung mencermati adanya ancaman penutupan jalan hingga pemagaran area yang berpotensi melumpuhkan operasional perkantoran.
Budi menegaskan bahwa tindakan sepihak yang merugikan pelayanan publik dan memicu gangguan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan konsekuensi hukum tegas.
”Setiap keberatan atau klaim atas tanah hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah bukan melalui tindakan pemaksaan atau tindakan sepihak di lapangan,”
tandas Budi mengakhiri keterangannya. (kiti)














