DENPASAR –Tribuneindonesia.com Perjuangan panjang pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Bali akhirnya memasuki tahap penting. Perda tersebut telah memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan perubahan hingga tiga kali.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Nyoman Suyasa, ST, dalam diskusi bulanan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bertajuk #NgopiSantuy, Jumat (30/10/2026), di Denpasar.
Dalam diskusi tersebut, Suyasa menjelaskan bahwa proses pembahasan Perda Angkutan Sewa Khusus membutuhkan waktu dan pemikiran panjang. Pembahasan yang dimulai sejak Mei 2025 itu melibatkan berbagai pihak, termasuk paguyuban pengemudi pariwisata Bali dan komponen masyarakat lainnya.
Menurutnya, salah satu perubahan penting dalam proses pembahasan adalah perubahan judul regulasi dari sebelumnya SKP menjadi Angkutan Sewa Khusus. Perubahan tersebut dilakukan agar memiliki landasan dan keterkaitan yang jelas dengan regulasi transportasi yang telah berlaku di tingkat nasional, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018
.
“Perda ini sudah melalui perubahan sampai tiga kali. Sekitar lima hari lalu nomor register dari Kementerian Dalam Negeri sudah keluar. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaannya,” ungkap Suyasa.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan substansi perjuangan para pelaku transportasi pariwisata, melainkan menyesuaikan nomenklatur regulasi agar dapat mengakomodasi ketentuan hukum yang berlaku di tingkat pusat.
Suyasa juga mengungkapkan bahwa Perda Angkutan Sewa Khusus merupakan salah satu regulasi yang sejak awal pembahasannya mendapatkan pengawalan langsung dari paguyuban pengemudi pariwisata Bali. Bahkan, keterlibatan mereka tidak hanya dalam pembahasan di daerah, tetapi juga dalam proses konsultasi hingga ke Kementerian Perhubungan dan Kemendagri di Jakarta.
Ia berharap berbagai aspirasi yang disampaikan para pengemudi pariwisata dapat terakomodasi melalui regulasi tersebut. Dengan demikian, persoalan transportasi pariwisata yang selama ini terjadi di lapangan dapat dikurangi.
“Perda ini harus bisa mengakomodasi semua kepentingan. Kita berharap dengan adanya aturan ini, persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di lapangan bisa dikurangi,” ujarnya.
Namun, Suyasa mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembuatannya. Pelaksanaan dan pengawasan menjadi faktor penting agar aturan tersebut benar-benar memberikan manfaat.
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi Perda harus berjalan seiring dengan pelaksanaan di lapangan. Jika tidak dilaksanakan secara maksimal, regulasi yang telah disusun melalui proses panjang berpotensi tidak memberikan hasil sesuai harapan.
“Sebagus apa pun Perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya juga tidak akan maksimal. Pengawasan dan pelaksanaan harus sinkron agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat merugikan citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Selain membahas regulasi transportasi, diskusi juga menyinggung rencana pendataan kendaraan yang masuk ke Bali sebagai salah satu upaya untuk memperoleh gambaran jumlah dan pergerakan kendaraan.
Wacana pengaturan kendaraan dari luar daerah, termasuk kemungkinan penerapan pajak atau retribusi, masih memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Diskusi #NgopiSantuy tersebut diprakarsai IWO Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti. Kegiatan ini direncanakan berlangsung setiap bulan dengan menghadirkan tokoh-tokoh berpengaruh di Bali untuk membahas isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
Turut hadir Ketua PD IWO Kota Denpasar beserta jajaran, Ketua PD IWO Kabupaten Badung beserta jajaran, serta pengurus dan anggota IWO Provinsi Bali.
Melalui forum tersebut, IWO Bali berupaya menjadi ruang komunikasi antara insan pers, pemangku kebijakan, dan masyarakat. Berbagai persoalan publik diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.(red)












