Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penanganan kasus kecelakaan laut yang menewaskan dua orang di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan. Lebih dari satu tahun sejak insiden terjadi, proses hukum kasus tabrakan antara kapal tugboat TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 dengan perahu nelayan tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Kuasa hukum keluarga korban bahkan mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Muna. Mereka menduga terdapat ketidakjelasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk terkait status barang bukti kapal yang disebut-sebut telah dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai kepada pihak perusahaan.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni La Rone (63), seorang nelayan, dan La Onus (51), pegawai Syahbandar yang saat itu sedang melakukan patroli menggunakan perahu nelayan.

Kapal tugboat TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 diketahui merupakan kapal milik PT Buana Maritim Sejahtera.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Penanganan Perkara

La Isarmono, SH, CCT, didampingi Ahmad Julhidjah, SH, dan La Nafo, SH, dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selaku kuasa hukum keluarga almarhum La Onus, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026), La Isarmono menilai lambannya penanganan kasus telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga korban.

Menurut dia, keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penyidikan, terlebih insiden tersebut telah merenggut dua nyawa manusia.

“Cukup memprihatinkan. Ketika keluarga korban berjuang mencari keadilan, justru muncul kesan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi kapal yang diduga terlibat dalam kecelakaan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia disebut masih dapat beroperasi kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada penyidik. Namun, mereka memperoleh informasi bahwa penanganan kasus telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Muna dari pihak Syahbandar Raha dan diproses berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk memperoleh informasi resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut La Isarmono, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“SP2HP sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Namun, hingga sekarang, hampir lima bulan berlalu, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari Polres Muna,” katanya.

Status Barang Bukti Kapal Dipertanyakan

Selain perkembangan penyidikan, persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah status kapal tugboat TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 yang sebelumnya disebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Ketua GMB Fransiskus Mambrasar Apresiasi Pembukaan Festival Pesona Raja Ampat 2026

La Isarmono mempertanyakan keputusan yang memungkinkan kapal tersebut kembali digunakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme pinjam pakai, sementara proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan kapal itu dinilai belum memiliki kejelasan.

Menurutnya, pengembalian atau peminjaman barang bukti harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan penyidikan serta menjamin keberadaan dan keutuhan barang bukti apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses persidangan.

“Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana jika terjadi sesuatu terhadap barang bukti tersebut, misalnya rusak atau hilang ketika kembali beroperasi? Apakah penyidik dapat menjamin kapal itu tetap bisa dihadirkan apabila perkara berlanjut ke persidangan?” ujarnya.

Ia menilai, status barang bukti semestinya menjadi perhatian serius penyidik karena kapal tersebut merupakan objek yang berkaitan langsung dengan perkara kecelakaan laut yang menewaskan dua orang.

Pertanyakan Dasar Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

Kuasa hukum juga menyoroti aspek administrasi pelayaran, khususnya terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut setelah sebelumnya menjalani penyitaan.

La Isarmono mempertanyakan dasar penerbitan SPB apabila kapal masih berkaitan dengan proses penyidikan dan sebelumnya sempat berada dalam penguasaan penyidik.

Menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai status administrasi pelayaran kapal, termasuk mekanisme dan persyaratan yang menjadi dasar kapal tersebut kembali diizinkan beroperasi.

“Kalau kapal sebelumnya disita atau ditahan selama kurang lebih dua bulan, tentu harus ada kejelasan mengenai status dokumen pelayarannya. Ketika kemudian diberikan pinjam pakai dan kembali beroperasi, apa dasar administrasi serta perizinannya? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia meminta penyidik maupun instansi berwenang memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak perusahaan.

Minta Penanganan Profesional dan Transparan

Lebih jauh, La Isarmono meminta Kapolres Muna dan jajaran Satreskrim memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Ia menegaskan, penanganan kasus kecelakaan laut yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan apakah pihak yang diduga bertanggung jawab merupakan individu maupun badan usaha atau korporasi.

Menurutnya, keluarga korban tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, tetapi juga kejelasan mengenai penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum.

“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan dan menjunjung tinggi proses hukum. Jangan sampai keluarga korban kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena tidak mendapatkan kepastian atas perkara yang telah merenggut dua nyawa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:15

Pemkot Bitung Dukung Program KBK Keuskupan Manado, Fungsikan Lahan Tidur untuk Tekan Inflasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:59

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:14

Bantuan Rp987 Juta Lebih Revitalisasi SD Negeri Maha Singkil di Aceh Tenggara Disorot, Transparansi P2SP Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:00

Proyek Rehabilitasi Mess SDN Maha Singkil Disorot: Plafon Diduga Pakai Material “Asal Jadi”, Pengawasan Dinas Disangsikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:33

Resmi Gelar Verifikasi Faktual di Girian, Pemkot Bitung Kawal Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Filipina

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:43

SOROTAN PUBLIK! RUANG SINGGAH KELUARGA PASIEN RSUD KH. DAUD ARIF DIPERTANYAKAN, BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT DIMINTA FASILITASI KLARIFIKASI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:11

​Audit Kinerja Itwasda Polda Sulut Berakhir Kondusif, Kapolres Bitung Tegaskan Pentingnya Transparansi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52

Program MBG Serap Lebih 1 Juta Tenaga Kerja, Peternak Lokal Ikut Pasok Pangan

Berita Terbaru