Bitung | Tribuneindonesia.com – Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan komitmennya untuk mengawal kepastian hukum dan iklim investasi daerah saat menghadiri peresmian Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung Rabu, (28/10/26).
Dukungan nyata tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung, Julio Yosua Wangkil, S.H., yang hadir mewakili Kajari Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., dalam agenda keimigrasian nasional tersebut.
Julio Yosua Wangkil, S.H., menilai keberadaan Beranda Imigrasi di KEK Bitung menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan kemudahan layanan, khususnya bagi investor serta tenaga kerja asing di wilayah Bitung.
Peresmian fasilitas pelayanan keimigrasian di kawasan industri ini terhubung secara serentak dengan peluncuran nasional Beranda Imigrasi yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi, Hendratta Malintoko.
Pusat kegiatan peluncuran Beranda Imigrasi nasional itu sendiri berlokasi di kawasan ekonomi khusus edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional Tangerang, Banten, yang disiarkan secara daring ke seluruh kantor imigrasi di tanah air.
Di lokasi KEK Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung bersinergi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Gusti Bagus, beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung dan unsur penegak hukum lainnya.
Turut mendampingi peresmian ini perwakilan administrator KEK Bitung, Pemerintah Kota Bitung, hingga jajaran Polres Bitung guna memperkuat sinergi lintas instansi di daerah.
Kehadiran Julio Yosua Wangkil, S.H., mewakili Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan pentingnya pengawasan hukum yang berimbang dengan pelayanan publik yang responsif di kawasan ekonomi strategis.
Sementara itu, Gusti Bagus memaparkan bahwa pendirian titik layanan ini bertujuan memberikan kemudahan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang beraktivitas bisnis maupun bekerja di area KEK Bitung.
Dalam agenda tersebut, Gusti Bagus menegaskan komitmen jajarannya untuk memfasilitasi kebutuhan keimigrasian pelaku usaha asing.
“Kami hadir di KEK Bitung untuk memfasilitasi dan mengembangkan pelayanan keimigrasian, khususnya bagi warga negara asing. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap program investasi pemerintah Kota Bitung, sehingga kami dapat memberikan pelayanan izin tinggal kepada warga negara asing yang berada di lingkungan KEK Bitung,”
ujar Gusti Bagus.
Ia menerangkan bahwa perluasan titik layanan keimigrasian kini gencar dilakukan di berbagai pusat keramaian Sulawesi Utara, seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP) Manado, Kotamobagu, Tomohon, Minahasa Utara, hingga Tahuna.
Langkah perluasan jaringan Beranda Imigrasi ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus paspor dan dokumen keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi utama.
Gusti Bagus menambahkan bahwa optimalisasi pelayanan keimigrasian tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Bitung dan instansi terkait lainnya.
Ia kembali menekankan krusialnya kemitraan strategis tersebut dalam mendukung iklim usaha lokal.
“Pelayanan imigrasi tidak hanya selesai di kantor imigrasi. Kami hadir di sejumlah tempat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pihak eksternal dalam memberikan pelayanan,”
katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Beranda Imigrasi merupakan standardisasi identitas baru yang menyatukan beragam jenis layanan keimigrasian seperti Unit Layanan Paspor, Immigration Lounge, dan layanan MPP.
Melalui penyeragaman identitas ini, masyarakat dan warga negara asing di wilayah Bitung dapat lebih cepat mengenali serta mengakses titik layanan keimigrasian secara transparan dan profesional.
Sinergi berkelanjutan antara jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, pemerintah daerah, kepolisian, dan pengelola kawasan diharapkan terus mengukuhkan KEK Bitung sebagai destinasi investasi yang aman dan tertib hukum. (kiti)













