TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Hampir 120 hari berlalu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dibutuhkan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) belum diterima Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Sumatera Utara berinisial J.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin, 26 Oktober 2026. Wakil Kepala Divisi Investigasi GRPK, Hamizad, datang untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut surat yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
di kantor kejaksaan Deli Serdang Hamizad berkoordinasi dengan staf Intelijen. dari pertemuan itu, GRPK memperoleh informasi bahwa LHP Inspektorat Kementerian Pertanian belum sampai ke meja kejaksaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting yang dinantikan untuk memperjelas perhitungan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
menurut informasi yang disampaikan GRPK, koordinasi antara inspektorat dan aparat penegak hukum semula diperkirakan berlangsung selama 60 hari kerja. namun, rentang waktu yang berjalan disebut telah mendekati 120 hari.
Perbedaan antara perkiraan waktu koordinasi dan lamanya proses yang berlangsung itu menjadi perhatian GRPK. Belum diterimanya LHP membuat perkembangan penghitungan potensi kerugian negara belum memperoleh kejelasan berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut.
namun, belum tersedianya dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. alasan keterlambatan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta kendala dalam penyusunan LHP masih memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Kementerian Pertanian RI perlu memberikan keterangan mengenai status koordinasi tersebut, termasuk posisi pemeriksaan dan perkiraan penyelesaian dokumen. Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi.
dugaan penyalahgunaan alsintan menyangkut persoalan yang lebih luas daripada administrasi bantuan pemerintah. Alat pertanian yang disalurkan melalui program pemerintah ditujukan untuk mendukung produktivitas petani, mempercepat pekerjaan di lahan, serta membantu kegiatan pertanian berjalan lebih efisien.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan semacam ini perlu ditelusuri secara cermat. Pemeriksaan harus menjelaskan bagaimana bantuan disalurkan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.
dalam perkara yang dikaitkan dengan mantan pejabat berinisial J tersebut, besaran potensi kerugian negara belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Penetapan kerugian membutuhkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak berwenang, bukan semata-mata dugaan atau perkiraan.
Kejelasan mengenai proses itu juga diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hamizad menegaskan, GRPK akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sampai terdapat kejelasan hukum. Organisasi itu berharap koordinasi antara kejaksaan dan inspektorat tidak berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai kemajuan pemeriksaan.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pihak mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegas Hamizad.
bagi GRPK, pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong ketranparanan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, terutama bantuan peralatan yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.
Kini, perhatian tertuju pada dua hal. kejelasan status LHP Inspektorat Kementerian Pertanian dan langkah lanjutan Kejari Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut. tanpa penjelasan mengenai posisi pemeriksaan dan proses penghitungan potensi kerugian negara, masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai kemajuan penanganan dugaan penyalahgunaan alsintan itu.
Informasi mengenai belum diterimanya LHP bersumber dari keterangan staf Intelijen Kejari Deli Serdang sebagaimana disampaikan GRPK. Konfirmasi langsung dari pihak kejaksaan dan inspektorat masih diperlukan untuk memastikan status pemeriksaan, penyebab keterlambatan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.(Ilham Gondrong)














