TribuneIndonesia.com I Batang Kuis-Tanda tangan Camat Pagar Merbau Junaidi SE, MSi, dalam dokumen tanah eks PTPN kini menjadi persoalan yang belum terang. DPP Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mengaku tidak menemukan arsip pembatalan sejumlah surat yang sebelumnya disebut telah dibatalkan, sementara pengaduan dugaan penjualan tanah tersebut kembali ditangani Unit Harda Polresta Deli Serdang.
Junaidi dikonfirmasi tim GRPK melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Oktober 2026, terkait ketidaksinkronan informasi mengenai pembatalan sejumlah surat Camat Batang Kuis. namun, menurut GRPK, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban oleh Junaidi
Persoalan itu bermula dari informasi yang pernah disampaikan Junaidi kepada sejumlah awak media beberapa bulan lalu di kantor Camat Pagar Merbau, yang Saat itu, disebutkan adanya pembatalan beberapa surat camat yang berkaitan dengan tanah eks PTPN.yang ada di Batang Kuis
namun, berdasarkan penelusuran tim GRPK di Kantor Camat Batang Kuis, arsip pembatalan sejumlah surat keputusan (SK) yang dimaksud tidak ditemukan. Perbedaan informasi ini memunculkan persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai status dokumen dan dasar hukum pembatalannya.
Ketua Umum GRPK Abdul Hadi mengatakan, perkara tersebut telah bergulir sejak 2023. Pada tahun itu, ia bersama sejumlah rekannya menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan penjualan tanah eks PTPN.
Menurut Abdul Hadi, di atas lahan tersebut diterbitkan tiga SK Camat Batang Kuis. Dokumen itu ditandatangani Avro Wibowo, yang ketika itu menjabat sebagai camat, serta Junaidi yang saat itu menjabat sekretaris camat. nama Burhanuddin, mantan Kepala Desa Sugiharjo, juga disebut ikut membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Bagi GRPK, keterlibatan sejumlah pejabat dalam penerbitan dokumen tanah itu perlu diperiksa secara cermat. Legalitas lahan, kewenangan penerbitan surat, serta dasar administrasi yang digunakan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah penerbitan dokumen tersebut telah sesuai ketentuan.
Persoalan semakin rumit ketika muncul informasi mengenai pembatalan surat, sementara arsip pembatalannya, menurut hasil penelusuran GRPK, tidak ditemukan di kantor kecamat batang Kuis
Ketidak sesuaian tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, register surat, serta keterangan pejabat yang berwenang.
Abdul Hadi menyebutkan, pengaduan yang sempat terhenti kini kembali ditangani Unit Harda Polresta Deli Serdang. Penyidik yang menangani perkara tersebut saat ini, menurut dia, bernama Edi Anggara.
Sebelumnya, GRPK juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik terdahulu, Dales Matondang, ke Propam Polresta Deli Serdang. Abdul Hadi menilai penanganan perkara sebelumnya tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan sehingga pihaknya menempuh jalur pengawasan internal kepolisian.
Ia mengatakan, pihak Paminal Polresta Deli Serdang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak kepolisian masih perlu dikonfirmasi.
dugaan pelanggaran etik itu merupakan persoalan tersendiri yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal. Demikian pula dugaan penjualan tanah eks PTPN, yang harus diuji berdasarkan alat bukti, dokumen pertanahan, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dokumen yang Menuntut Kejelasan
Kasus ini tidak hanya menyangkut siapa yang menandatangani surat tanah. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, apa landasan kewenangannya, dan apakah benar telah dibatalkan sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan.
Jika pembatalan memang telah dilakukan, dokumen pendukung dan pencatatannya semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi pemerintahan yang berwenang. Sebaliknya, jika tidak ada pembatalan resmi, status hukum surat-surat tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berkepentingan.
GRPK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sampai proses penegakan hukum memperoleh kejelasan.
Kami akan terus memantau kasus ini sampai hukum benar-benar ditegakkan. Terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, kami berharap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Hadi.
di tengah berjalannya penanganan pengaduan, penjelasan Camat Pagar Merbau mengenai informasi pembatalan surat menjadi penting untuk mengurai perbedaan data yang ditemukan GRPK. Klarifikasi dari pihak kecamatan, disertai pemeriksaan dokumen oleh penyidik, diperlukan untuk memastikan status surat-surat tersebut dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sampai persoalan itu terjawab melalui dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan dalam penerbitan surat tanah eks PTPN tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan yang mendahului proses hukum.(Ilham Gondrong)














