Hampir 120 Hari, LHP Kasus Alsintan Belum Sampai ke Kejari Deli Serdang

- Editor

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Hampir 120 hari berlalu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dibutuhkan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) belum diterima Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Sumatera Utara berinisial J.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Senin, 26 Oktober 2026. Wakil Kepala Divisi Investigasi GRPK, Hamizad, datang untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut surat yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.

di kantor kejaksaan Deli Serdang Hamizad berkoordinasi dengan staf Intelijen. dari pertemuan itu, GRPK memperoleh informasi bahwa LHP Inspektorat Kementerian Pertanian belum sampai ke meja kejaksaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting yang dinantikan untuk memperjelas perhitungan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

menurut informasi yang disampaikan GRPK, koordinasi antara inspektorat dan aparat penegak hukum semula diperkirakan berlangsung selama 60 hari kerja. namun, rentang waktu yang berjalan disebut telah mendekati 120 hari.

Perbedaan antara perkiraan waktu koordinasi dan lamanya proses yang berlangsung itu menjadi perhatian GRPK. Belum diterimanya LHP membuat perkembangan penghitungan potensi kerugian negara belum memperoleh kejelasan berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut.

namun, belum tersedianya dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. alasan keterlambatan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta kendala dalam penyusunan LHP masih memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Kementerian Pertanian RI perlu memberikan keterangan mengenai status koordinasi tersebut, termasuk posisi pemeriksaan dan perkiraan penyelesaian dokumen. Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang terverifikasi.

dugaan penyalahgunaan alsintan menyangkut persoalan yang lebih luas daripada administrasi bantuan pemerintah. Alat pertanian yang disalurkan melalui program pemerintah ditujukan untuk mendukung produktivitas petani, mempercepat pekerjaan di lahan, serta membantu kegiatan pertanian berjalan lebih efisien.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Meugang: Pemerintah Gampong Keude Baroe Salurkan Daging untuk Warga Kurang Mampu

Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan semacam ini perlu ditelusuri secara cermat. Pemeriksaan harus menjelaskan bagaimana bantuan disalurkan, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan.

dalam perkara yang dikaitkan dengan mantan pejabat berinisial J tersebut, besaran potensi kerugian negara belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Penetapan kerugian membutuhkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak berwenang, bukan semata-mata dugaan atau perkiraan.

Kejelasan mengenai proses itu juga diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hamizad menegaskan, GRPK akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut sampai terdapat kejelasan hukum. Organisasi itu berharap koordinasi antara kejaksaan dan inspektorat tidak berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai kemajuan pemeriksaan.

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pihak mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegas Hamizad.

bagi GRPK, pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong ketranparanan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, terutama bantuan peralatan yang diperuntukkan bagi sektor pertanian.

Kini, perhatian tertuju pada dua hal. kejelasan status LHP Inspektorat Kementerian Pertanian dan langkah lanjutan Kejari Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut. tanpa penjelasan mengenai posisi pemeriksaan dan proses penghitungan potensi kerugian negara, masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai kemajuan penanganan dugaan penyalahgunaan alsintan itu.

Informasi mengenai belum diterimanya LHP bersumber dari keterangan staf Intelijen Kejari Deli Serdang sebagaimana disampaikan GRPK. Konfirmasi langsung dari pihak kejaksaan dan inspektorat masih diperlukan untuk memastikan status pemeriksaan, penyebab keterlambatan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Lahan Sempat Gagal Tanam, Pemilik Kebun Sawit di Alur Selebu Klarifikasi Program PSR dan Pemberitaan
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN, ALTON BELUM MEMENUHI SYARAT DONOR DARAH UNTUK SITI MUNAWAROH; MISI KEMANUSIAAN TERUS BERLANJUT
IKAS Banda Aceh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Pererat Silahturahmi Dan Ukhuwah Antar Alumni
Polres Bitung Gelar Apel Patuh Klabat 2026: Tekan Pelanggaran, Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
ALHAMDULILLAH! ALTON NYATAKAN SIAP DONOR DARAH UNTUK SITI MUNAWAROH, MAPPAUDIN KETUA AWaSI TANJAB BARAT DAMPINGI MISI KEMANUSIAAN
The Beauty of Ganting Beach” Kompak Silaturrahmi dan Syukuran Juara III Karnaval HUT Simeulue ke-27 Desa Sinabang
Hutama Karya Kembangkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Wisata Danau Toba dan UMKM Lokal
Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:40

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:58

Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa Diserbu 5.000 Warga, Meriahkan HSP ke-98 dan HUT ke-25 Kota Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:38

Peduli Anak Yatim, Pemko Langsa Perluas Penyaluran Santunan ke Sejumlah Gampong

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:49

Pengurus PMI Kota Langsa Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pengabdian Kemanusiaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:43

Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:57

Di Balik Penghargaan TPAKD Deli Serdang, Menakar Manfaat Pembiayaan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, (ft. Ferry. Bolung)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID

Senin, 26 Okt 2026 - 10:40