ADIAN NAPITUPULU DESAK BPN KOTA JAMBI BUKA BLOKIR 5.506 SERTIFIKAT WARGA, DASAR HUKUM DIPERTANYAKAN

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAM DPR RI Minta Kejelasan Persoalan Zona Merah, Kepastian Hak Tanah Masyarakat Jadi Sorotan

 

JAMBI, TRIBUNEINDONESIA.COM – Persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik warga di Kota Jambi menjadi sorotan dalam pertemuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di aula rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (19/10/2026). Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi memberikan kejelasan mengenai dasar pemblokiran sekaligus mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adian, politisi PDI Perjuangan, mempertanyakan mekanisme administrasi dan pihak yang mengajukan pemblokiran ribuan sertifikat tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai asal permintaan, kewenangan instansi, serta dasar tindakan administratif menjadi hal penting untuk menjawab persoalan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan warga.

Dalam pertemuan tersebut, Adian secara langsung meminta penjelasan kepada Kepala BPN Kota Jambi mengenai apakah pemblokiran dilakukan atas inisiatif internal BPN atau berdasarkan permintaan instansi lain.

“Apakah ada surat BPN pemblokiran yang diterbitkan melalui internal BPN?” tanya Adian.

Ia kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai pihak yang mengajukan pemblokiran sertifikat tersebut.

“Pemblokiran ini atas permintaan BPN atau DJKN?” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BPN Kota Jambi menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas dasar permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jawaban tersebut menjadi salah satu pokok perhatian dalam pertemuan. Adian meminta kejelasan lebih lanjut mengenai dasar administrasi, kewenangan masing-masing instansi, serta langkah penyelesaian atas pemblokiran yang disebut mencakup 5.506 sertifikat tanah milik warga.

Adian Tekankan Penyelesaian, Bukan Sekadar Penjelasan

Suasana pertemuan sempat memanas ketika Adian menyampaikan teguran keras kepada Kepala BPN Kota Jambi. Sikap tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai persoalan pertanahan yang membutuhkan penjelasan dan langkah konkret dari instansi terkait.

Bagi masyarakat yang terdampak, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Status pemblokiran sertifikat dapat berkaitan dengan kepastian hukum dan kemampuan pemilik untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas tanahnya, bergantung pada bentuk serta dasar pembatasan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemdes Gelar Pelatihan Keterampilan, Dorong Kemandirian Warga

Karena itu, penyelesaian perlu dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen, dan kejelasan tanggung jawab setiap instansi. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengetahui prosedur yang tersedia untuk memperjuangkan haknya.

Persoalan Zona Merah Perlu Kejelasan Dasar dan Mekanisme

Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi dan meminta penjelasan mengenai pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan persoalan zona merah.

Dalam penanganan persoalan ini, beberapa hal penting perlu dijelaskan kepada publik, antara lain dasar hukum dan dokumen permintaan pemblokiran, cakupan bidang tanah yang terdampak, kewenangan masing-masing instansi, serta mekanisme peninjauan atau pembukaan blokir apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Selain itu, penyelesaian harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan status masing-masing bidang tanah, sehingga kepentingan warga maupun kepentingan negara dapat diperiksa secara objektif.

Menunggu Langkah Konkret Instansi Terkait

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai keputusan akhir pertemuan, termasuk kepastian apakah BPN Kota Jambi akan membuka blokir seluruh 5.506 sertifikat tersebut.

Keterangan lanjutan dari BPN Kota Jambi dan DJKN mengenai dokumen dasar, alasan administratif, serta tahapan penyelesaian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini perlu terus dikawal secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Publik kini menantikan tindak lanjut konkret pemerintah dan instansi berwenang. Kejelasan status sertifikat, transparansi proses, dan kepastian prosedur penyelesaian menjadi hal penting agar persoalan pertanahan tersebut tidak berlarut-larut.

Penyelesaian yang terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

 

Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wali Kota Bitung Sambangi BKN dan Kementerian ESDM
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Sekda Dra. Suhartini M. Pd., : Geudubang Jawa Jadi Inspirasi Gampong Antikorupsi di Kota Langsa
dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat
Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.
Ketiadaan Dokter Spesialis Anak di RSUD Waisai Jadi Tanda Tanya, Ferdinan Dimara Sampaikan Harapan Orang Tua
DPRK Raja Ampat Siap Panggil Direktur RSUD Waisai, Pemindahan Dokter Spesialis Anak Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:53

Semarak HUT Humas Polri ke-75 di Bitung diwarnai Penyaluran Puluhan Paket Sembako

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:04

Abdi Maulana, Menjembatani Hak Warga di Sugiharjo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:47

Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:02

NSS Nusantara Sakti Jemput Bola ke RSUD Sigli, Kenalkan Honda ICON-e dan Tawarkan Promo Servis Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:53

Perkuat Kamtibmas, Polsek Jangka Intensifkan Dialog Humanis Bersama Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:47

Polres Bireuen Gelar Ngopi Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas.

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:27

Komitmen Hati Soleman Dimara, 30 Bodi Fiber Disalurkan untuk Menjawab Kebutuhan Warga Kepulauan Sembilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:21

Polsek Makmur Gencarkan Patroli KRYD Cegah Karhutla, Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terbaru

Sosial

Abdi Maulana, Menjembatani Hak Warga di Sugiharjo

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:04

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, bersama Direktur Penanganan Aset Barang Bukti Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Ryllo Ashuri Panay, AP., MM., (ft. Kabag. Protokol Bitung)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Wali Kota Bitung Sambangi BKN dan Kementerian ESDM

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:17