BAM DPR RI Minta Kejelasan Persoalan Zona Merah, Kepastian Hak Tanah Masyarakat Jadi Sorotan
JAMBI, TRIBUNEINDONESIA.COM – Persoalan pemblokiran 5.506 sertifikat tanah milik warga di Kota Jambi menjadi sorotan dalam pertemuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama sejumlah pihak terkait di aula rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Pasar, Kota Jambi, Senin (19/10/2026). Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi memberikan kejelasan mengenai dasar pemblokiran sekaligus mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adian, politisi PDI Perjuangan, mempertanyakan mekanisme administrasi dan pihak yang mengajukan pemblokiran ribuan sertifikat tersebut. Menurutnya, kejelasan mengenai asal permintaan, kewenangan instansi, serta dasar tindakan administratif menjadi hal penting untuk menjawab persoalan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan warga.
Dalam pertemuan tersebut, Adian secara langsung meminta penjelasan kepada Kepala BPN Kota Jambi mengenai apakah pemblokiran dilakukan atas inisiatif internal BPN atau berdasarkan permintaan instansi lain.
“Apakah ada surat BPN pemblokiran yang diterbitkan melalui internal BPN?” tanya Adian.
Ia kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai pihak yang mengajukan pemblokiran sertifikat tersebut.
“Pemblokiran ini atas permintaan BPN atau DJKN?” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BPN Kota Jambi menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas dasar permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jawaban tersebut menjadi salah satu pokok perhatian dalam pertemuan. Adian meminta kejelasan lebih lanjut mengenai dasar administrasi, kewenangan masing-masing instansi, serta langkah penyelesaian atas pemblokiran yang disebut mencakup 5.506 sertifikat tanah milik warga.
Adian Tekankan Penyelesaian, Bukan Sekadar Penjelasan
Suasana pertemuan sempat memanas ketika Adian menyampaikan teguran keras kepada Kepala BPN Kota Jambi. Sikap tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai persoalan pertanahan yang membutuhkan penjelasan dan langkah konkret dari instansi terkait.
Bagi masyarakat yang terdampak, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Status pemblokiran sertifikat dapat berkaitan dengan kepastian hukum dan kemampuan pemilik untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas tanahnya, bergantung pada bentuk serta dasar pembatasan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian perlu dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen, dan kejelasan tanggung jawab setiap instansi. Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengetahui prosedur yang tersedia untuk memperjuangkan haknya.
Persoalan Zona Merah Perlu Kejelasan Dasar dan Mekanisme
Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Provinsi Jambi tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi dan meminta penjelasan mengenai pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan persoalan zona merah.
Dalam penanganan persoalan ini, beberapa hal penting perlu dijelaskan kepada publik, antara lain dasar hukum dan dokumen permintaan pemblokiran, cakupan bidang tanah yang terdampak, kewenangan masing-masing instansi, serta mekanisme peninjauan atau pembukaan blokir apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Selain itu, penyelesaian harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan status masing-masing bidang tanah, sehingga kepentingan warga maupun kepentingan negara dapat diperiksa secara objektif.
Menunggu Langkah Konkret Instansi Terkait
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai keputusan akhir pertemuan, termasuk kepastian apakah BPN Kota Jambi akan membuka blokir seluruh 5.506 sertifikat tersebut.
Keterangan lanjutan dari BPN Kota Jambi dan DJKN mengenai dokumen dasar, alasan administratif, serta tahapan penyelesaian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini perlu terus dikawal secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret pemerintah dan instansi berwenang. Kejelasan status sertifikat, transparansi proses, dan kepastian prosedur penyelesaian menjadi hal penting agar persoalan pertanahan tersebut tidak berlarut-larut.
Penyelesaian yang terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Ditulis Oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI












