TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis Combine Harvester dan TR4 yang diduga melibatkan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara berinisial J. Desakan tersebut berkaitan dengan komitmen kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI dalam menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.
Komitmen itu tertuang dalam surat yang diterima tim GRPK pada 28 Juli 2026 dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Surat tersebut menjelaskan sejumlah perkembangan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan GRPK pada Maret 2026.
Salah satu poin penting dalam surat itu adalah rencana koordinasi pihak kejaksaan dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI untuk menghitung kerugian yang diduga timbul akibat penggunaan alsintan tersebut.
namun, setelah surat diterima, tim GRPK kembali berupaya meminta penjelasan mengenai hasil koordinasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Menurut GRPK, upaya konfirmasi itu belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai perkembangan maupun hasil koordinasi yang dimaksud.
Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra, SE, MTh, menyayangkan minimnya informasi yang diperoleh pihaknya selama proses penanganan pengaduan berlangsung. Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar pelapor mengetahui perkembangan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sejak kami melayangkan pengaduan masyarakat pada Maret 2026, kami merasakan cukup sulit memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Padahal, sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan, kami berkepentingan mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujar Hoko.
Ia menjelaskan, pengaduan GRPK berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan alsintan serta dugaan penggunaan alat tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya. GRPK menduga pemanfaatan alsintan tersebut tidak sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan yang semestinya.
menurut Hoko, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh pihak berwenang. Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum DPP GRPK, Indra SBW, SH, menyatakan pihaknya menghargai langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. namun, ia meminta agar komitmen koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI ditindaklanjuti secara jelas dan disampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami menghargai upaya yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejauh ini. namun, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan. Rencana koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI harus ditindaklanjuti secara nyata,” kata Indra.
Ia menambahkan, GRPK berharap kejaksaan dapat memberikan penjelasan mengenai hasil koordinasi tersebut, termasuk perkembangan penghitungan potensi kerugian apabila proses itu telah dilaksanakan.
jangan sampai penanganan perkara ini menimbulkan kesan tidak ada perkembangan. Kami meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan, karena kepastian hukum dan akuntabilitas merupakan hal penting dalam penanganan setiap laporan masyarakat,” ujarnya.
GRPK berharap Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan alsintan tersebut. hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian, apabila ditemukan indikasi kerugian, diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum.(Ilham Gondrong)














