ACEH TAMIANG | Tribuneindonesia.com — Persoalan banjir yang terus berulang di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. PEPABRI, TAMPERAK, dan PENA PUJAKESUMA bersama masyarakat mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penebangan hutan dan penambangan liar di wilayah hulu sungai.
Mereka menilai, banjir yang berulang kali merendam permukiman warga tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan. Kerusakan kawasan hulu, sedimentasi sungai, serta dugaan aktivitas penebangan dan penambangan tanpa izin juga perlu ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum.
Ketua organisasi yang mewakili unsur purnawirawan TNI, Zulsyafri, menyoroti kondisi lingkungan yang dinilainya semakin memprihatinkan. Menurutnya, setiap kali hujan turun, air yang bercampur lumpur dapat meluap dan mengancam permukiman masyarakat.
“Setiap kali hujan turun dengan intensitas sedang, air bercampur lumpur langsung melimpah ke permukiman warga. Sungai menjadi dangkal akibat sedimentasi, sementara material kayu dan tanah dari kawasan hulu diduga turut memperparah kondisi aliran sungai. Parit tersumbat dan tanggul jebol juga menjadi persoalan yang harus segera ditangani,” ujar Zulsyafri.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
“Hujannya tidak seberapa, tetapi banjirnya langsung masuk rumah. Kita harus melihat kondisi di wilayah hulu. Jika kawasan hutan mengalami kerusakan dan bukit-bukit terus dikeruk, kemampuan lingkungan menahan dan mengatur aliran air tentu perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Zulsyafri juga meminta aparat dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas penebangan serta penambangan ilegal. Ia menilai, pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan.
Menurutnya, penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan setelah air memasuki permukiman. Pemerintah perlu mengedepankan upaya pencegahan melalui perlindungan kawasan hulu, pengawasan daerah aliran sungai, dan penertiban kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan.
Warga Keluhkan Banjir Berulang, Minta Aparat Bertindak
Keluhan serupa disampaikan masyarakat yang mengaku telah menghadapi persoalan banjir selama bertahun-tahun. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penanganan banjir di kawasan hilir, tetapi juga memeriksa kondisi lingkungan di wilayah hulu Sungai Tamiang.
Masyarakat menyebut masih adanya dugaan aktivitas alat berat di sekitar aliran sungai serta kendaraan pengangkut kayu yang melintas di sejumlah lokasi. Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
“Kalau hutan dijaga dan tambang yang tidak memiliki izin ditertibkan, tentu upaya mengurangi risiko banjir harus dimulai dari sana. Jangan hanya warga di hilir yang diminta bersiap menghadapi banjir, sementara dugaan aktivitas yang merusak lingkungan di hulu tidak diperiksa secara serius,” ujar seorang warga.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Mereka menilai, tanpa pengawasan yang konsisten terhadap kawasan hulu, upaya penanganan banjir di permukiman berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Tiga Tuntutan Masyarakat untuk Pemerintah
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, PEPABRI, TAMPERAK, PENA PUJAKESUMA, serta warga menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, operasi gabungan penertiban dugaan penebangan liar dan pertambangan ilegal.
Masyarakat meminta Polres Aceh Tamiang, Kodim, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh meningkatkan koordinasi dan melakukan pemeriksaan di kawasan hulu Sungai Tamiang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, evaluasi perizinan dan audit lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diminta berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengevaluasi kegiatan pertambangan, termasuk galian C, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan daerah aliran sungai.
Masyarakat juga meminta agar aktivitas yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan segera dihentikan dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, normalisasi sungai, parit, dan perbaikan tanggul secara menyeluruh.
Pemerintah diminta memetakan titik-titik yang mengalami pendangkalan, penyumbatan, serta kerusakan tanggul. Normalisasi sungai dan saluran drainase perlu dilakukan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan agar mampu mengurangi risiko banjir tanpa menimbulkan kerusakan baru.
Masyarakat menegaskan bahwa normalisasi di wilayah hilir perlu diiringi dengan pemulihan lingkungan di hulu. Apabila sumber sedimentasi tidak ditangani, material lumpur berpotensi kembali terbawa arus dan menumpuk di sungai ketika hujan turun.
Jangan Tunggu Banjir Kembali Merendam Rumah Warga
PEPABRI, TAMPERAK, dan PENA PUJAKESUMA berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Mereka meminta penanganan banjir dilakukan secara terpadu, mulai dari pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan, pengawasan aktivitas pertambangan, hingga pembenahan infrastruktur pengendali banjir.
Masyarakat juga mengharapkan adanya transparansi mengenai hasil pemeriksaan lapangan dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah.
Bagi warga yang tinggal di kawasan rawan banjir, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai penyebab bencana, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, perlindungan tempat tinggal, dan keberlangsungan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, penanganan banjir Aceh Tamiang diharapkan tidak berhenti pada pengerahan bantuan ketika bencana terjadi. Upaya pencegahan, perlindungan kawasan hulu, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah.
“Jangan tunggu banjir susulan yang lebih besar baru bertindak. Periksa kondisi di hulu, tertibkan kegiatan yang terbukti melanggar hukum, dan benahi sungai serta tanggul yang bermasalah. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tutup perwakilan masyarakat.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait untuk memastikan penyebab banjir ditangani secara menyeluruh, sehingga risiko banjir berulang di permukiman Kabupaten Aceh Tamiang dapat dikurangi.













