
BANDA ACEH — Dugaan praktik kotor jual-beli surat dukungan material galian C dalam tender proyek pemerintah di Kabupaten Gayo Lues kian menyengat. Aliansi Masyarakat Gayo Lues Bersatu menantang keras Ditreskrimsus Polda Aceh untuk membongkar dugaan kejahatan administrasi dan permainan mafia lelang ini hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih!
Sorotan tajam tertuju pada surat dukungan material yang dikeluarkan oleh CV Lhok Keutapang Utama (Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues). Dokumen tersebut disinyalir kuat hanya dijadikan modal “kertas di atas kertas” demi meloloskan persyaratan tender, sementara realisasi pasokan material di lapangan diduga kuat fiktif dan manipulatif.
“Jangan biarkan persyaratan tender berubah menjadi panggung sandiwara kotor! Jika surat dukungan hanya dijual sebagai formalitas pendaftaran lelang, sementara material di lapangan dicuri dari lokasi ilegal atau dibeli dari vendor lain, ini jelas kejahatan pengadaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan Aliansi.
Janggal dan Tak Masuk Akal
Secara logistik dan realita lapangan, peran CV Lhok Keutapang Utama menimbulkan tanda tanya besar. Lokasi tambang perusahaan tersebut sangat jauh dari titik-titik pekerjaan proyek. Ditambah lagi, akses jalan yang hancur diterjang bencana pada 2025 menjadikan janji komitmen pasokan material tersebut makin fiktif dan tidak masuk akal.
Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa dokumen tersebut hanya instrumen “mafia lelang” untuk memenangi proyek, bukan komitmen pasokan yang nyata.
Potensi Pidana dan Perusakan Lingkungan
Dugaan jual-beli surat dukungan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi e-Katalog atau LPSE, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana pengadaan dan penipuan dokumen.
Dampak dari praktik haram ini sangat sistematis:
Kebocoran Pendapatan Daerah: Penggunaan material galian C dari sumber tak berizin merampas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak batuan dan mineral.
Kerusakan Lingkungan: Membuka ruang bagi penambangan liar yang merusak ekosistem Gayo Lues tanpa pertanggungjawaban reklamasi.
Kualitas Proyek Buruk: Kontraktor yang memenangi proyek dengan cara akal-akalan dipastikan berpotensi mengurangi mutu fisik bangunan demi menutup biaya “upeti” dokumen.
Urgensi Audit Hulu-Hilir oleh Polda Aceh
Ditreskrimsus Polda Aceh dituntut membuktikan bahwa aparat tidak “tutup mata” apalagi bermain mata dengan para mafia proyek. Penyelidikan tidak boleh hanya dilakukan secara formalitas di belakang meja kantor!
Polda Aceh harus segera memanggil dan memeriksa:
Pimpinan CV Lhok Keutapang Utama selaku penerbit surat dukungan.
Kontraktor Pelaksana yang menggunakan dokumen tersebut.
Pokja Pemilihan/Pokja ULP Gayo Lues yang meloloskan berkas administrasi.
Cek Lapangan: Audit fisik lokasi tambang, kecocokan volume, serta bukti faktual transaksi/faktur pembelian material di lokasi proyek.
Uang proyek adalah uang rakyat, bukan ajang pundi-pundi kekayaan mafia dokumen dan oknum pejabat tidak bertanggung jawab. Jika terbukti ada manipulasi, seret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum! Sebaliknya, jika tidak terbukti, buka hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan kepada publik agar tidak ada spekulasi liar.
Masyarakat Gayo Lues Menagih Keberanian dan Ketegasan Polda Aceh!
(Tim)












