Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas guna melindungi kesehatan warga dari ancaman polusi udara yang kian mengkhawatirkan, Rabu (14/10/26).
Langkah tanggap darurat ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran bernomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes yang ditandatangani langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Melalui Dinas Kominfo Bitung, Instruksi resmi tersebut menyasar seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sulawesi Utara agar segera merespons penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat terhadap lonjakan pencemaran udara yang berisiko memicu gangguan kesehatan massal.
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kualitas udara di sejumlah daerah tercatat berada pada level membahayakan.
Stasiun pemantau di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, mencatat nilai ISPU mencapai angka 197 pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA.
Angka sebesar 197 tersebut secara resmi menempatkan kualitas udara di kawasan Tomohon dan sekitarnya dalam kategori TIDAK SEHAT.
Data teknis menunjukkan bahwa konsentrasi partikulat halus PM2.5 menembus nilai 197, sementara parameter PM10 berada pada angka 109.
Penyebaran asap tebal ini mengindikasikan lonjakan risiko penyakit pernapasan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan iritasi mata.
Lonjakan partikulat berbahaya tersebut berkaitan erat dengan maraknya insiden kebakaran hutan dan lahan yang melanda beberapa titik strategis.
Kebakaran vegetasi di kawasan lereng Gunung Lokon dan Gunung Klabat menjadi salah satu pemicu utama meluasnya sebaran kabut asap.
Melihat kondisi yang kian mendesak, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkai meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperketat pemantauan kualitas udara secara berkala.
Pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan memantau pergerakan arah angin serta sebaran asap melalui koordinasi intensif bersama instansi berwenang.
Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jenis respirator yang efektif menyaring partikel halus PM2.5 saat beraktivitas di luar ruangan.
Surat edaran menekankan bahwa masker kain biasa maupun masker bedah tidak memiliki daya saring yang setara dengan respirator standar dalam menahan partikel mikroskopis.
Masyarakat diimbau secara tegas untuk membatasi aktivitas fisik yang berat di luar ruangan selama indeks kualitas udara belum membaik.
Perhatian khusus diarahkan kepada kelompok rentan, seperti balita, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Guna mengantisipasi lonjakan pasien, Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota diinstruksikan untuk menyiagakan seluruh Puskesmas dan rumah sakit.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat ketersediaan obat-obatan serta mengintensifkan edukasi mengenai pertolongan pertama pada gangguan pernapasan.
Selain penanganan medis, pemerintah daerah mengimbau warga untuk menghentikan sama sekali praktik pembakaran sampah dan pembakaran lahan secara terbuka.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menuntut penguatan koordinasi lintas sektor guna memadamkan titik api serta mencegah perluasan karhutla secara terpadu.
Bupati dan wali kota diharapkan segera menyelaraskan langkah penanganan di lapangan berdasarkan laporan perkembangan situasi udara di wilayah masing-masing demi mengutamakan keselamatan warga. (kiti)













