Bitung | Tribuneindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menunjukkan langkah tegas dalam menjaga integritas, kode etik, dan profesionalisme di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketegasan tersebut diwujudkan melalui penggelaran upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia terhadap dua personelnya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin secara langsung prosesi pemecatan dua anggotanya tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di lapangan upacara Polres Bitung pada Rabu (14/10/26) tepat pukul 08.00 WITA.
Pelaksanaan upacara pemecatan ini menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 yang terbit pada 13 Oktober 2026.
Keputusan Kapolda Sulawesi Utara tersebut secara resmi menetapkan sanksi PTDH bagi kedua personel Polres Bitung yang terlibat pelanggaran.
Proses sanksi pemberhentian ini bersandarkan pada ketentuan perundang-undangan serta aturan yang tercantum dalam keputusan masing-masing anggota.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pelanggaran kedua personel telah melewati penanganan dan prosedur mekanisme internal Polri secara terukur.
Saat menyampaikan amanatnya, AKBP Arie Sulistyo Nugroho menekankan bahwa sanksi PTDH tidak diambil secara terburu-buru atau serta-merta. Pihak kepolisian telah melampaui serangkaian kajian matang, proses panjang, hingga persidangan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,”
tegas AKBP Arie Sulistyo Nugroho dalam amanatnya.
Pimpinan Polres Bitung itu pun mengingatkan seluruh anggotanya bahwa pengabdian di institusi Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah besar.
Oleh karena itu, setiap insan Bhayangkara wajib berpegang teguh pada sumpah janji, menjunjung Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghadirkan pelayanan terbaik untuk publik.
AKBP Arie menilai bahwa peristiwa pemecatan ini harus menjadi cermin evaluasi dan introspeksi mendalam bagi seluruh jajaran.
Ia meminta para personel mengambil hikmah agar tidak terjerat perbuatan tercela yang sanggup merusak nama baik diri sendiri, keluarga, maupun korps kepolisian.
“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,”
ujar Kapolres.
Di sisi lain, Kapolres menggarisbawahi krusialnya memelihara kepercayaan masyarakat lewat pembuktian sikap yang profesional, humanis, berintegritas, dan disiplin.
Kepercayaan publik tersebut hanya bisa terbangun jika anggota polisi mampu menunjukkan keteladanan serta pelayanan yang mengutamakan kepentingan warga.
Guna mencegah munculnya pelanggaran serupa di masa depan, Kapolres menginstruksikan para perwira pengendali untuk memperketat pengawasan melekat (waskat) di unit tugasnya masing-masing.
Jajaran perwira dituntut aktif memberikan arahan, teguran edukatif, dan bimbingan berkelanjutan sebagai sarana pembinaan personel.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa institusi Polri memegang prinsip keadilan yang seimbang (reward and punishment).
Selain konsisten menjatuhkan sanksi bagi penyeleweng aturan, Polri juga siap menganugerahkan penghargaan tinggi bagi anggota yang berprestasi dan berdedikasi dalam bertugas.
Melalui penyelenggaraan upacara PTDH ini, Polres Bitung memantapkan ikhtiarnya untuk terus memperkokoh disiplin internal dan profesionalisme demi mewujudkan Polri yang kian dipercaya masyarakat.
Seluruh rangkaian upacara penegakan disiplin ini berakhir pada pukul 08.40 WITA dengan situasi yang berjalan aman, tertib, dan kondusif. (kiti)













