BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Dalam upaya mendongkrak mutu hasil perikanan lokal dan menjamin keamanan pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bireuen bersama Penyuluh Perikanan menggelar Sosialisasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Kegiatan ini difokuskan pada pengembangan kapasitas pembudidaya ikan skala kecil (mikro) agar mampu bersaing di pasar modern serta meminimalisir risiko gagal panen.
Acara yang berlangsung di Meunasah Matang Pasi, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen ini turut dihadiri dan didampingi langsung oleh Camat Peudada, Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos, M.Si., serta Keuchik setempat, Jamaluddin. Sosialisasi menghadirkan pemateri Fandi Sulasa, S.P, dan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bireuen, Ir. Jafar, M.M., yang diwakili oleh Kepala Bidang Budidaya, Ilyas Cut Ali, bersama Penyuluh Perikanan
Dalam sosialisasi tersebut, para pembudidaya dibekali pemahaman mengenai pentingnya menerapkan standar CBIB sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Berbeda dengan industri besar, pemerintah kini memberikan kemudahan bagi pembudidaya kecil melalui sistem Self-Declare (pernyataan mandiri) keamanan pangan saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di aplikasi OSS.
Empat Pilar Utama CBIB
Para pemateri menekankan empat aspek krusial yang wajib diterapkan oleh masyarakat di lingkungan kolam budidaya:
• Keamanan Pangan & Biosekuriti: Pembudidaya diwajibkan menggunakan benih bersertifikat yang jelas asal-usulnya serta memastikan pakan yang diberikan bebas dari zat kimia berbahaya.
• Kesehatan Hewan: Peserta diajarkan teknik pemantauan kualitas air secara berkala (pH dan oksigen) serta pengaturan padat tebar agar ikan tidak stres dan rentan terserang penyakit.
• Kelestarian Lingkungan: Peserta dilatih mengelola saluran pembuangan air limbah kolam (outlet) yang aman agar tidak mencemari ekosistem perairan umum di sekitar pemukiman.
• Manajemen Usaha: Pembudidaya dilatih melakukan pencatatan harian (logbook) terkait siklus pakan, pertumbuhan ikan, dan biaya operasional untuk menghitung keuntungan secara akurat.
Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa
Penerapan CBIB ini diharapkan menjadi jembatan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) skala kecil untuk mendapatkan sertifikasi resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan mengantongi sertifikat atau status patuh CBIB, akses pasar bagi pembudidaya akan terbuka lebih lebar, termasuk ke jejaring restoran, pasar modern, hingga pemenuhan bahan baku industri pengolahan.
Selain meningkatkan nilai jual, kelompok yang aktif menerapkan prinsip CBIB juga akan diprioritaskan dalam menerima stimulus bantuan pemerintah. Bantuan tersebut meliputi hibah benih unggul, mesin pakan mandiri, hingga sarana prasarana kolam bioflok di tingkat kecamatan.











