TribuneIndonesia.com | Pandeglang – Aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM) kepada instansi terkait atau Aparat Penegak Hukum, periksa Pelaksanaan pembangunan program Revitalisasi SDN Padaherang 3 kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten. Rohmat Selaku Inisiator Rakyat Pandeglang Melawan, menyoal terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Padaherang 3 yang diduga kepala sekol tidak menempuh aturan yang sudah di tetapkan, melainkan tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi dikerjakan oleh Pihak sekolah (kepala sekolah), seperti pengadaan material, upah kerja (HOK) dan lain-lainnya, selain itu juga terlihat para pekerja tidak menggunakan sapety pelanggaran K3.
Semetara kata Rohmat, dalam ketentuan sudah jelas dan di atur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) adalah panitia yang dibentuk ditingkat sekolah untuk mengelola secara mandiri (swakelola) dana bantuan pemerintah dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Tugas dan Tanggung Jawab P2SP Perencanaan fisik dan Anggaran seperti menyusun dokumen perencanaan bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB)
Yang selanjutnya kata Rohmat, P2SP juga mengelola keuangan, membuka rekening bank khusus sekolah dan mengelola dana bantuan yang disalurkan melalui mekanisme cash transfer secara transparan, dan masih banyak lagi pungsi atau tanggung jawab P2SP.
Sementara jika P2SP tersebut tidak difungsikan oleh oknum kepala sekolah SDN padaherag 3 lalu siapa yang bertanggung jawab ketika bangunan sekolah tidak sesuai (RAB)
” Saya selaku Inisiator Aktivis Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padaherang 3 Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 baik yang melalui aspirasi maupun reguler diduga menyalahi aturan dan juga dinilai mengabaikan petunjuk teknis, selain itu saya menduga bahwa oknum kepala sekolah melaksanakan pembangunan sendiri tanpa melibatkan panitia dan komite, seperti pembelajaran matrial dan ongkos kerja, dan saya menduga ada Mark up dalam pelaksanaan pembangunan Revitalisasi tersebut, bukan hanya itu oknum kepala sekolah juga mengaku ke awak media, bahwa ada Aliran dana yang masuk ke salah satu oknum perantara Aspirasi Dewan sebanyak 30% dari anggaran bantuan dana Revitalisas SDN padaherag 3 sebesar Rp.1.118.599.900.00.” Kata Rohmat, ke awak media, Senin 21/09/2026.
Salah satu masyarakat, Panitia saat di konfirmasi oleh awak media terkait Pembangunan bantuan Program Revitalisasi Pada SDN Padaherang 3 anggaran dana yang bersumber dari APBN Tahun 2026, senilai Rp 1.118.599.900.00.(Satu Milyar Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan sekolah dikerjakan sendiri dikelola sendiri oleh pihak sekolah (kepala sekolah)
” Kami hanya bekerja harian biasa tidak seperti apa yang ada dalam aturan P2SP semua pembelanjaan matrial dan harian ongkos kerja (HOK) itu semua di atur oleh pak kepala sekolah, tenaga kerja juga banyak orang luar desa kami, masyarakat sekitarmah hanya lihat saja pak” paparnya.
Pantauan awak media dilokasi terlihat baan matrial seperti rangka baja masih menggunakan bekas atau tidak diganti se utuhnya, dan juga banyak baha matrial yang tidak berkualitas, seperti pasir yang menggunakan pasir hitam (pasir kali)
Mengacu Pada penjelasaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan program prioritas revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan pola swakelola atau partisipasi penuh masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna memangkas birokrasi, menghemat anggaran, serta menutup rapat celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang rentan terjadi pada proyek orientasi kontraktual.
Kepala SDN Padaherang 3 belum Saat dikonfirmasi oleh awak media perihal dugaan-dugaan pelanggan yang dilakukanya, menjawab dengan santai, seolah tida bersalah.
” Biarkan saja kalau memang sudah ada pemberitaan yang terbit di media, mau apalagi sudah terbit ko, tidak apa-apa” ucapnya saat di konfirmasi via tlp WhatsApp.
“Kami dari aktivis gerakan Rakyat Pandeglang Melawan insya Allah secepatnya akan layangkan laporan pengaduan ke Irjen Kementrian Pendidikan serta Laporan Pengaduan ke tingkat Kejaksaan Tinggi Banten, ditembuskan Kepada Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) semua pelanggan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah SDN padaherag 3, seperti
Pelanggaran-pelanggaran yang sudah dijelaskan tadi” Tutupnya.
(Red_ron)















