SIMEULUE Tribune Indonesia.com Sejalan dengan penerpan Syariat Islam dan nilai kearifan lokal di Provinsi Aceh, Aparat Penegak Hukum (APH) serta pejabat publik diimbau untuk tidak terburu-buru membawa perselisihan antar-siswa SMAN 1 Sinabang ke ranah hukum pidana formal. Pendekatan pemidanaan terhadap anak di bawah umur dinilai kurang efektif dan berisiko merusak masa depan generasi muda. Sebaliknya, penanganan perkara idealnya mengedepankan prinsip tarbiyah (mendidik) serta islah (merekonsiliasi) melalui restorative justice.
Imbauan tersebut disuarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Simeulue menanggapi Laporan Polisi bernomor LP/B/64/VII/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tertanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan pemukulan terhadap siswa berinisial RD di ruang kelas. Penasihat Hukum Terlapor dari YARA, Lucky Zefian, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan aksi kenakalan tersebut, namun sanksi pidana bukanlah jalan keluar yang tepat bagi persoalan anak.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, guru Bimbingan Pengasuhan (Bimpen), dan APH sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik secara edukatif dan musyawarah.
YARA juga menyayangkan sikap salah satu anggota DPD RI asal Aceh yang dinilai terlalu cepat mendesak APH mengamankan para terlapor setelah menerima aduan dari orang tua korban.
Sebagai seorang Senator, pejabat publik seharusnya bertindak sebagai penengah dan penemu solusi (problem solver) yang bijak, bukan malah menyamakan kenakalan remaja dengan tindakan kejahatan umum orang dewasa yang berdasar pada niat kriminal (mens rea).
Kondisi psikologis dan hubungan antar-siswa di lapangan sebenarnya sudah berangsur membaik. Hingga saat ini, pihak korban dan pelaku diketahui telah kembali bermain bersama di lingkungan sekolah mereka seperti biasa. Upaya mediasi kekeluargaan sebelumnya sempat bergulir, namun belum mencapai kesepakatan lantaran adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp150 juta dari keluarga pelapor, sementara keluarga terlapor hanya sanggup memberikan santunan sebesar Rp7 juta.
Perkara ini dipandang bukan sekadar insiden biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem perlindungan dan pendidikan anak yang ada saat ini. Masalah perilaku remaja sering kali dipandang secara sempit sebagai pelanggaran hukum semata, sehingga anak langsung diberi cap negatif dan diproses secara pidana. Padahal, fenomena ini bak gunung es yang kerap dipicu oleh disfungsi keluarga, trauma yang tak tertangani, hingga kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi.
Lucky Zefian menekankan bahwa penanganan kenakalan remaja tidak bisa hanya menitikberatkan kesalahan pada individu anak tanpa mengevaluasi sistem pendukung di sekitarnya. Jika hanya diselesaikan lewat jalur hukum yang kaku, dampak buruknya justru bisa meluas, mulai dari penurunan prestasi, trauma psikologis, hingga potensi terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas yang lebih berat di kemudian hari.
Oleh karena itu, YARA berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikembalikan kepada orang tua dengan skema pendampingan yang komprehensif. Pendampingan tersebut tidak hanya berasal dari internal keluarga, melainkan juga melibatkan bimbingan keagamaan, sosial, dan psikologis agar tumbuh kembang serta regulasi diri anak dapat dipulihkan secara utuh demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa” fungkas Lucky.



















