Usai Dilaporkan ke Propam, Penyidik Polrestabes Medan Inisial E Hubungi Ketua GRPK: “Kok Bisa Sampai Begini, Bang?”

- Editor

Kamis, 17 September 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Medan-Perkembangan baru muncul setelah Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara yang disebut melibatkan dua warga Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, berinisial MA dan F.

Pada 16 September 2026, Ketua Umum GRPK Abdul Hadi mengaku dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang penyidik Polrestabes Medan berinisial E. Dalam komunikasi tersebut, penyidik mempertanyakan perkembangan persoalan yang kini menjadi perhatian GRPK. “Kok bisa sampai begini, Bang?” demikian pesan yang disampaikan penyidik E kepada Abdul Hadi, sebagaimana dikutip dari keterangan Ketua GRPK.

Menurut Abdul Hadi, penyidik tersebut juga menyampaikan keinginan untuk berkoordinasi secara langsung dengan Ketua Umum GRPK. Koordinasi itu disebut berkaitan dengan penjelasan kronologi penanganan kasus yang oleh GRPK sebelumnya disoroti sebagai dugaan tangkap lepas terhadap MA dan F. Abdul Hadi menyatakan terbuka menerima penjelasan dari pihak penyidik.

GRPK, kata dia, memiliki sejumlah informasi dan bukti yang telah dikumpulkan tim terkait peristiwa tersebut. Atas dasar temuan itu, GRPK telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bidpropam Polda Sumatera Utara pada 15 September 2026.

“Silakan dijelaskan kronologinya. Kami siap menerima klarifikasi dari penyidik terkait apa yang sudah diperoleh tim kami,” ujar Abdul Hadi. Abdul Hadi menyebut GRPK masih mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan atau surat kepada unsur pengawasan internal Polda Sumut lainnya.

Langkah tersebut, menurut Abdul Hadi, diperlukan agar rangkaian persoalan yang dipersoalkan GRPK dapat diperiksa secara menyeluruh dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku. Setelah ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, kemungkinan GRPK juga akan menyurati Irwasda dan Kabag Wassidik Polda Sumut. Kami ingin persoalan ini terang dan berkeadilan,” katanya.

Baca Juga:  Sembunyi di Gorong-Gorong, Pencuri Kabel Sinyal Kereta Api Berhasil Dibekuk

Persoalan yang disoroti GRPK menyangkut dugaan adanya tindakan dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu diperiksa dari sisi prosedur dan etik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.

Abdul Hadi menegaskan, langkah GRPK merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan dan tindakan aparat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ia mengatakan lembaganya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan dan proses pemeriksaan dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan.

ini bentuk sosial kontrol lembaga kami dalam melakukan monitoring terhadap tindakan oknum yang di luar batas kewajaran dan terkesan menyusahkan masyarakat,” tegasnya. menurutnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan hukum yang transparan, profesional dan sesuai prosedur.

Abdul Hadi juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami tindakan aparat yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menyampaikan persoalannya melalui mekanisme yang tersedia. apabila menemukan tindakan oknum aparat yang bekerja tidak sesuai SOP, GRPK siap melakukan pendampingan secara nonlitigasi demi tegaknya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait dugaan penanganan perkara MA dan F. apakah komunikasi antara penyidik berinisial E dengan Ketua GRPK akan membuka kronologi baru, masih menunggu penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan lembaga pengawas yang berwenang.(Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Sinergi Cegah TPPO: YKYU dan Pemkot Bitung Perketat Pengawasan Pelabuhan
Polemik Pengadaan Jilbab Deli Serdang, LITPK Sumut Minta Pemeriksaan Fokus pada Proses Pengadaan
DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
Kapolres Bitung Pimpin Mediasi Perselisihan Kep Anto vs Ical-Mario Mamuntu, Sepakat Berakhir Damai
Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?
RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat
Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:43

Bupati H. M. Salim Fakhry Hadiri Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Aceh Tenggara, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor Jaga Ketertiban Umum

Kamis, 17 September 2026 - 02:05

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara KE-71

Kamis, 17 September 2026 - 01:43

Semarak Open Tournament Bola Basket Piala Panglima TNI 2026 

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 13:45

Menjelang Peringatan 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Bulgaria Pererat Kemitraan Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 13:44

Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama

Rabu, 16 September 2026 - 06:36

Dukung Pembangunan Akses Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu, Kantah Jakarta Selatan Siap Kawal Aspek Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 04:35

Rayakan HUT ke-11, Semeton Tridatu Gelar Bakti Sosial hingga Persembahyangan Bersama

Berita Terbaru