TribuneIndonesia.com I Medan Tembung-Keberadaan Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan yang berada di kawasan Simpang Pasar 10 Tembung menjadi sorotan. Kantor yang semestinya menjadi salah satu titik pelayanan sekaligus kehadiran kepolisian di tengah masyarakat itu disebut kerap dalam kondisi kosong tanpa terlihat petugas kepolisian berjaga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi dan pengawasan terhadap kantor kepolisian yang dibangun menggunakan anggaran negara. Sebab, keberadaan kantor polisi di suatu wilayah pada prinsipnya diharapkan dapat memberikan pelayanan, menerima laporan masyarakat serta mendukung pemantauan keamanan dan ketertiban di wilayah sekitarnya.
Keterangan mengenai kondisi tersebut disampaikan Hairul Adjuar pada Rabu 16 September 2026,yang mengaku menempati dan membantu menjaga serta membersihkan kantor tersebut.
Menurut Hairul, petugas kepolisian disebut jarang datang ke lokasi. Ia mengklaim dalam satu minggu petugas hanya datang sekitar dua kali dan berada di kantor dalam waktu yang terbatas. “Seminggu cuma dua kali datang, itu pun sekitar dua jam saja,” ujar Hairul.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung maupun jajaran Polrestabes Medan, mengenai pola penempatan personel dan aktivitas pelayanan di Polsubsektor Percut Sei Tuan.
Persoalan lain yang juga mencuat adalah siapa yang sebenarnya memiliki tanggung jawab menjaga serta merawat kantor tersebut.
Hairul mengaku dirinya justru diminta membantu menjaga dan membersihkan kantor. namun, menurut pengakuannya, pekerjaan tersebut belum mendapatkan pembayaran gaji.
Jika keterangan tersebut benar, muncul pertanyaan lanjutan mengenai status Hairul, dasar penugasannya, pihak yang meminta dirinya menjaga kantor, serta mekanisme pembiayaan pekerjaan tersebut.
Lebih jauh, kondisi kantor yang disebut kerap tanpa personel kepolisian juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi Polsubsektor sebagai bagian dari struktur pelayanan keamanan masyarakat.
apalagi lokasi kantor berada di kawasan yang menjadi aktivitas masyarakat. Kehadiran personel kepolisian secara nyata dibutuhkan bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pelayanan kepada warga.
Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan dan operasional fasilitas kepolisian juga menjadi alasan penting mengapa keberadaan kantor tersebut perlu dipastikan berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Jangan sampai sebuah kantor kepolisian berdiri secara fisik, tetapi kehadiran personelnya justru tidak terlihat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Karena itu, Polsek Medan Tembung perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi Polsubsektor Percut Sei Tuan tersebut.
Berapa jumlah personel yang ditugaskan. Bagaimana jadwal penjagaan. Seberapa sering pelayanan masyarakat dilakukan di kantor tersebut. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan kantor. Serta apakah benar terdapat pihak nonkepolisian yang diminta menjaga kantor tanpa memperoleh pembayaran.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas yang dibangun dengan uang negara hanya berfungsi sebagai bangunan tanpa aktivitas pelayanan yang memadai.
Publik juga berhak mengetahui apakah kondisi kantor yang disebut kosong tersebut merupakan kondisi sementara, bagian dari pola operasional resmi, atau terdapat persoalan dalam penempatan personel.
Keterangan Hairul merupakan satu sisi informasi yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi. Karena itu, penjelasan resmi dari Kapolsek Medan Tembung dan jajaran Polrestabes Medan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Persoalannya kini bukan hanya soal kantor yang kosong, tetapi menyangkut sejauh mana fasilitas kepolisian tersebut benar-benar menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat di wilayah Tembung dan sekitarnya.(Ilham Gondrong)




















