Tiga Tahun Tanpa Kepastian, GRPK Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Harda ke Propam Polresta Deli Serdang

- Editor

Senin, 14 September 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I TribuneIndonesia. Com-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) kembali mempertanyakan penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Hampir tiga tahun berjalan, Dumas yang dilaporkan sejak 6 Maret 2023 tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum. Kondisi itu mendorong Ketua GRPK, Abdul Hadi, melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik dan Kanit Unit Harda Polresta Deli Serdang ke Unit Propam Polresta Deli Serdang.

Senin (14/9/2026), Abdul Hadi menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di ruang Paminal Unit Propam Polresta Deli Serdang. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan dilakukan oleh Reza selaku penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Hadi memaparkan kronologi penanganan Dumas serta sejumlah persoalan yang menurut GRPK menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.

Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo. Dalam laporan yang dikawal GRPK, terdapat empat nama yang disebut, yakni Avro Wibowo SSTP, mantan Camat Batang Kuis; Junaedi SE MSi, mantan Sekretaris Camat Batang Kuis yang kini menjabat Camat Pagar Merbau; Burhanuddin, mantan Kepala Desa Sugiharjo; serta Irwansyah Putra, warga Desa Sugiharjo.

Abdul Hadi menilai lamanya penanganan laporan tanpa kejelasan perkembangan perkara perlu mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.

Menurutnya, GRPK memilih membawa persoalan tersebut ke Unit Propam agar dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan Dumas dapat diperiksa secara objektif.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Investigasi GRPK, Muller Dolok Saribu, menyoroti keberadaan sejumlah akta camat yang diterbitkan pihak Kecamatan Batang Kuis terkait kawasan eks-HGU.

Muller menduga penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian terhadap negara.

Sorotan GRPK juga tertuju pada pernyataan Junaedi SE MSi pada Januari 2026. Saat itu, menurut GRPK, Junaedi pernah menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa surat camat terkait kawasan tersebut telah dibatalkan.

Baca Juga:  PENA PUJAKESUMA: Usai Klaim Pulau, Bobby Kini Larang Plat BL Masuk Sumut, Aceh Dihina!

namun, ketika tim GRPK melakukan konfirmasi ke Kantor Camat Batang Kuis, keterangan tersebut disebut tidak menemukan dukungan arsip administrasi.

Kasi Pembangunan Kecamatan Batang Kuis, Yudi, menurut GRPK, tidak dapat menunjukkan arsip terkait pembatalan surat sebagaimana pernyataan Junaedi.

Perbedaan antara pernyataan dan dokumen administrasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan GRPK.

Kalau memang surat tersebut sudah dibatalkan, tentu harus ada arsip atau dokumen administrasi yang membuktikan pembatalannya. Karena ketika kami melakukan konfirmasi, arsip itu tidak ditemukan,” ujar Muller.

GRPK menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas dokumen, kewenangan penerbitannya, serta status aset yang menjadi objek persoalan.

Abdul Hadi berharap laporan yang kini disampaikan kepada Unit Propam dapat menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Dumas tersebut.

Ia juga meminta agar perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun itu segera memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk apabila diperlukan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganannya.

Kami berharap dengan laporan ke Unit Propam ini, persoalan Dumas yang sudah hampir tiga tahun tanpa progres dan kepastian hukum dapat segera mendapat kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam penanganannya, kami meminta agar diperiksa secara objektif,” kata Abdul Hadi.

GRPK juga membantah akan berhenti mengawal perkara tersebut. Menurut Abdul Hadi, pihaknya akan terus mengawasi proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.

Kami akan terus mengawal kasus ini. yang kami dorong adalah kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

(TribuneIndonesia)

Berita Terkait

GRPK Apresiasi Paminal Polresta Deli Serdang, Mantan Camat Batang Kuis Segera Dipanggil
Dorong Pemerataan PAUD, Asisten I Setda Bitung Beberkan Strategi dan Indikator Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
ALHAMDULILLAH, IKHTIAR KESEMBUHAN SITI MUNAWAROH BERLANJUT, DARI DESA LUMAHAN MENUJU RSUD KH. DAUD ARIF KUALA TUNGKAL
PKB Langsa Bidik “Pecah Telur” di DPRK, Perempuan Bangsa Perkuat Barisan
KETUA TP-PKK TANJAB BARAT DORONG INOVASI DAN PENGUATAN 10 PROGRAM POKOK PKK, SIAPKAN LANGKAH STRATEGIS MENUJU 2027
RESES MASA SIDANG I 2026–2027, JAMAL DARMAWAN SIE SERAP ASPIRASI WARGA TUNGKAL I, SINERGI LEGISLATIF DAN PEMERINTAH JADI SOROTAN
Indra BN didaulat Pimpin SMSI Kabupaten Simeulue Periode 2026 – 2029.
Diduga Catut Nama Anak Sebagai Anak Didik TK Swasta Telege Cerek di Aceh Tengah Disorot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:43

RSUD Raja Ampat Jadi Lokasi Studi Tiru RSUD Oksibil, Dari Papua Pegunungan Belajar ke Papua Laut

Selasa, 3 November 2026 - 19:03

Selasa, 3 November 2026 - 12:44

Polemik Dokter Spesialis Anak di Raja Ampat Berujung Baik, Direktur RSUD Tekankan Profesionalitas dan Kepentingan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:15

Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:59

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:51

Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Berita Terbaru