TribuneIndonesia.com I Medan–Mariani H. Buulolo bersama kuasa hukumnya yang dipimpin Sobam Bowo Buulolo SH mendatangi Ditres Siber Polda Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026). Kedatangan tersebut untuk melakukan konfirmasi sekaligus menyampaikan alasan ketidak hadiran Mariani atas undangan klarifikasi terkait laporan polisi yang dibuat Iman Harefa.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1481/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan undangan klarifikasi disampaikan pada 3 September 2026.
Kuasa hukum Mariani menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan tanpa alasan. menurutnya, Mariani saat ini masih berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan perkara kematian Winda Lorenza yang proses hukumnya masih berjalan di Polrestabes Medan.
Klien kami saat ini masih dalam pengawasan LPSK terkait kasus kematian saudari Winda Lorenza. Perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polrestabes Medan,” ujar Sobam Bowo Buulolo SH.
Ia juga menyebut telah memperoleh informasi bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara kematian Winda Lorenza. Karena itu, pihak keluarga berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Mariani turut menyoroti kecepatan penanganan laporan yang dibuat Iman Harefa. Menurutnya, proses terhadap laporan tersebut berlangsung relatif cepat dibandingkan dengan perkembangan perkara kematian Winda Lorenza yang masih menjadi perhatian keluarga.
Kuasa hukum Mariani Buulolo, Sobam Bowo Buulolo, SH, mengatakan pihak keluarga dari kedua orang tua terduga pelaku, termasuk anak dari keluarga tersebut, perlu segera dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi “bola liar” dan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan. Ia menduga terdapat pihak-pihak dari keluarga Iman Herefa yang berupaya melindungi terduga pelaku maupun menghalangi proses penyidikan.
Kalau melihat secara nyata, keluarga ini diduga kuat melindungi dan menghalang-halangi penyidikan terhadap dugaan kejahatan. Karena itu, semua pihak yang dianggap berkaitan perlu dipanggil dan diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka,” ujar Sobam Bowo Buulolo, SH.
Ia juga menyoroti status hubungan antara keponakannya, Winda Lorenza Gowasa, dengan Iman Herefa. Menurutnya, telah terdapat putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan pada 2021.
Sudah jelas pada 2021 ada putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan. Artinya, secara hukum hubungan perkawinan antara keponakan saya, Winda Lorenza Gowasa, dengan Iman Herefa telah berakhir,” tegasnya.
Sobam kemudian mempertanyakan keberadaan Winda yang disebut tinggal selama kurang lebih dua bulan di kawasan Perumahan Bumi Asri, Medan, bersama Iman Herefa setelah adanya putusan perceraian tersebut.
Kalau memang benar Winda tinggal kurang lebih dua bulan di Medan, di Perumahan Bumi Asri, bersama Iman setelah mereka secara hukum telah bercerai, maka status hubungan mereka perlu diperjelas. Apakah mereka masih memiliki hubungan sebagai suami istri atau sudah tidak memiliki ikatan hukum”katanya.
Ia menilai seluruh fakta tersebut perlu didalami aparat penegak hukum melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sobam menegaskan, dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi bola liar,” pungkasnya.”Menurut hemat kami, laporan saudara IH ini termasuk sangat cepat penanganannya oleh pihak Polda Sumatera Utara,” katanya.
Kuasa hukum juga menyinggung status Iman Harefa yang menurut keterangannya saat ini masih menjalani penahanan di Patsus Propam Polda Sumatera Utara.
Terkait perkara kematian Winda Lorenza, pihak keluarga kembali meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap permohonan ekshumasi yang telah disampaikan keluarga.
Kuasa hukum mengatakan keluarga masih menunggu persetujuan terkait penggalian makam Winda Lorenza. Ekshumasi dinilai penting oleh keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian almarhumah.
Kami berharap Kapolda Sumatera Utara menuntaskan janjinya kepada keluarga almarhumah Winda Lorenza untuk secepatnya mengungkap kematian almarhumah,” ujar Sobam.
Bahkan, pihak keluarga menyampaikan rencana untuk melakukan penggalian makam almarhumah Winda Lorenza dan membawa jenazah tersebut ke Mapolda Sumatera Utara sebagai bentuk protes atas belum adanya persetujuan ekshumasi.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk kekecewaan keluarga yang hingga kini masih mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian Winda Lorenza.
Keluarga berencana melakukan penggalian makam almarhumah Winda dan membawa jenazah tersebut ke Mapolda Sumatera Utara agar dapat dilihat langsung oleh Kapolda. Ini merupakan bentuk sikap ketidakpuasan keluarga karena permintaan ekshumasi sampai saat ini belum mendapatkan persetujuan,” katanya.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai proses hukum perkara kematian Winda Lorenza, termasuk terhadap permohonan ekshumasi yang telah diajukan.
Mereka juga meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan pertanyaan lebih luas di tengah keluarga maupun masyarakat.(Ilham Gondrong)




















