Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kembali menjadi perhatian publik. Namun, Anggota DPRK Otsus Raja Ampat, Baharudin Manyalibit, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang menjadikan anak atau peserta seleksi sebagai objek persoalan.

Menurut Baharudin, masih banyak persoalan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat yang membutuhkan perhatian bersama.

Karena itu, polemik mengenai status Orang Asli Papua (OAP) dalam seleksi IPDN harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat, bukan melalui tekanan atau penghakiman di ruang publik.

Jangan jadikan anak sebagai objek masalah.

Anak dan keluarganya juga memiliki hak pribadi yang melekat sejak dalam kandungan. Jangan sampai persoalan administrasi dan verifikasi status OAP justru menyerang jiwa anak dan menimbulkan konflik sosial,” ujar Baharudin melalui sambungan telepon kepada media ini, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada mekanisme yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memverifikasi status OAP, khususnya Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD).

Baharudin mengatakan, Sekretariat DPRK Raja Ampat melalui bagian umum telah menyurati Pokja Adat MRP PBD untuk membahas persoalan tersebut melalui agenda audiensi. Rencananya, audiensi akan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026.

“Sekretariat DPRK melalui bagian umum sudah menyurati Pokja Adat MRP PBD untuk audiensi. Rencananya audiensi dilaksanakan Kamis, 10 September 2026,” katanya.

Jangan Hanya Satu Peserta yang Dipersoalkan

Baharudin menegaskan, apabila status OAP menjadi dasar yang dipersoalkan dalam seleksi jalur afirmasi, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh peserta dengan menggunakan standar dan ketentuan yang sama.

Ia menyebut nama Rikardo Umkeketony, yang diketahui merupakan anak Kepala BKPSDM Raja Ampat dan belakangan menjadi sorotan publik. Namun, Baharudin meminta agar persoalan tidak diarahkan hanya kepada satu anak.

“Masalah yang menjadi sorotan seolah hanya anak dari Kepala BKPSDM Raja Ampat, Rikardo Umkeketony. Padahal ada beberapa anak lainnya. Kalau memang persoalannya terkait status OAP atau bukan OAP, semuanya harus dilihat dengan ukuran yang sama,” tegasnya.

Menurut dia, DPRK Otsus tidak sedang menuduh peserta tertentu melakukan pelanggaran. Yang dipersoalkan adalah transparansi mekanisme, dasar hukum, serta konsistensi verifikasi terhadap seluruh peserta.

“Kalau memang ada peserta yang bukan OAP tetapi dapat mengikuti proses seleksi, maka dasar dan mekanismenya harus dijelaskan.

Sebaliknya, kalau seluruh peserta memang sudah memenuhi ketentuan, itu juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Serahkan Verifikasi kepada Pokja Adat MRP PBD

Baca Juga:  TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Baharudin menilai, perdebatan mengenai identitas dan status OAP tidak seharusnya diputuskan berdasarkan opini masyarakat atau tekanan di media sosial.

Menurutnya, aspek hukum, dasar pengakuan, mekanisme administrasi, serta proses verifikasi adat harus dikaji secara hati-hati sesuai ketentuan Otonomi Khusus Papua.

“Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah aspek hukum, dasar pengakuan, mekanisme administrasi, serta proses verifikasi status OAP yang digunakan dalam seleksi,” katanya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai OAP dalam kerangka regulasi Otsus berkaitan dengan orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli Papua, termasuk mereka yang diterima dan diakui sebagai OAP berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, kata Baharudin, persoalan status seseorang sebagai OAP tidak boleh disimpulkan secara sepihak hanya berdasarkan opini atau tekanan publik.

“Ini perlu kita kaji. Maksud dari rumpun Melanesia menunjukkan pendekatan terhadap suku-suku yang sudah lama hidup di Papua dan diakui. Hal ini harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus,” ujarnya.

Jangan Sampai Otsus Menjadi Pisau Konflik Sosial

Baharudin juga mengingatkan agar semangat afirmasi Otsus tidak justru berubah menjadi sumber konflik antarsesama masyarakat Papua.Menurutnya, kebijakan afirmasi seharusnya memberikan perlindungan dan kesempatan kepada OAP, bukan menciptakan pertentangan sosial di antara keluarga maupun peserta seleksi.

“Jangan sampai semangat membela rumpun ras Melanesia justru menjadi pisau yang melukai sesama dan menimbulkan konflik sosial. Kita harus hati-hati karena yang sedang dibicarakan adalah masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri sampai proses verifikasi dan audiensi dengan Pokja Adat MRP PBD dilakukan.

“Kalau ada beberapa peserta yang lewat jalur afirmasi Raja Ampat dan tidak dipersoalkan, kenapa hanya anak yang satu itu yang dipersoalkan?” katanya.

DPRK: Kejelasan Hukum, Bukan Penghakiman

Baharudin kembali menegaskan bahwa DPRK Otsus tidak bermaksud menghambat proses seleksi IPDN ataupun merugikan peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan.Sebaliknya, DPRK mendorong agar seluruh proses berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun stigma terhadap peserta tertentu.

“Kami tidak ingin proses ini terganggu. Yang kami dorong adalah kejelasan dan keadilan. Kalau aturannya sama, maka penerapannya juga harus sama kepada semua peserta,” pungkasnya.
Ia berharap audiensi bersama Pokja Adat MRP PBD pada 10 September mendatang dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara objektif, termasuk memastikan dasar hukum, mekanisme verifikasi OAP, serta perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta seleksi.

Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi persoalan personal atau konflik sosial, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum, adat, dan kelembagaan yang berlaku.

Berita Terkait

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23