RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Polemik seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat kian menjadi perhatian publik. Sorotan datang dari Anggota DPRK Otsus Raja Ampat, Baharudin Manyalibit, yang meminta seluruh pihak membuka secara terang mekanisme seleksi, khususnya terkait persyaratan dan penetapan status Orang Asli Papua (OAP).
Baharudin menegaskan, persoalan status OAP peserta harus dilihat secara menyeluruh dan tidak boleh hanya diarahkan kepada satu orang peserta.
Menurutnya, apabila status OAP menjadi salah satu dasar dalam proses seleksi, maka seluruh peserta harus diperiksa dan diverifikasi menggunakan standar serta ukuran yang sama.
“Hal ini kami tentu menyurat dalam rangka membahas bersama. Jangan terkesan kita hanya menyerang satu anak, sementara yang lainnya bukan OAP tidak dilihat secara menyeluruh,” tegas Baharudin.
Ia menilai, setiap peserta yang status OAP-nya dipersoalkan harus mendapatkan perlakuan dan proses verifikasi yang setara. Karena itu, DPRK Otsus memilih membawa persoalan tersebut ke forum resmi agar tidak berkembang menjadi tudingan terhadap individu tertentu.
“Kalau memang persoalannya berkaitan dengan OAP dan Otsus, maka harus jelas dasar dan aturannya. Jangan sampai ada peserta yang disoroti, sementara peserta lain dengan persoalan yang sama justru tidak ikut diperiksa,” katanya.
DPRK Surati Pokja Adat MRP PBD
Baharudin mengatakan, Sekretariat DPRK Raja Ampat melalui Bagian Umum telah menyurati Pokja Adat MRP Papua Barat Daya untuk meminta audiensi terkait persoalan seleksi IPDN tersebut.
Baharudin yang akrab disapa Bada, selaku Wakil Ketua III DPRK Otsus Raja Ampat, menyebut audiensi bersama Pokja Adat MRP PBD dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persyaratan peserta IPDN, mekanisme verifikasi, serta dasar penentuan status OAP dalam proses seleksi.
DPRK Otsus: Jangan Jadikan Otsus Sekadar Label
Baharudin menegaskan, keberadaan DPRK Otsus bersama MRP Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab untuk memastikan amanat Otonomi Khusus Papua benar-benar diterapkan secara adil, objektif, dan transparan.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai hak dan status OAP dalam seleksi IPDN, maka seluruhnya harus diperiksa secara objektif, bukan berdasarkan tekanan atau sorotan terhadap individu tertentu.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Karena itu, supaya semuanya tegak lurus, kami menyurati Pokja MRP PBD untuk audiensi. Kami ingin masalah ini cepat selesai tanpa mengganggu hal-hal lainnya,” ujarnya.
Baharudin juga menyinggung sorotan publik terhadap Richard Alehandro Umkeketony, yang disebut merupakan anak Kepala BKPSDM Raja Ampat, Rikardo Umkeketony.
Ia mempertanyakan mengapa sorotan publik lebih banyak diarahkan kepada satu peserta, sementara terdapat peserta lain yang juga disebut status OAP-nya dipersoalkan namun tidak mendapatkan sorotan serupa.
“Bukan hanya satu anak. Kalau memang ada beberapa peserta yang status OAP-nya dipersoalkan, semuanya harus dilihat dengan ukuran yang sama. Jangan ada kesan standar ganda,” katanya.
“Kalau Otsus, Terapkan Secara Tegak Lurus”
Baharudin menekankan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang lolos atau tidak lolos dalam seleksi IPDN.
Lebih jauh, kata dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana ketentuan Otsus dan status OAP diterapkan dalam proses seleksi.
Karena itu, audiensi dengan Pokja Adat MRP PBD diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan publik, mulai dari persyaratan OAP, mekanisme verifikasi, dasar hukum, hingga proses penetapan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kalau Otsus, maka penerapannya harus tegak lurus. Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam kepada satu pihak, tetapi longgar kepada pihak lainnya,” tegas Baharudin.






















